Sritex Pailit, Masih Punya Sangkutan Utang ke BCA Rp 1,12 T
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memiliki sejumlah sangkutan utang pada bank-bank besar di Indonesia, salah satunya yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Menelisik laporan kinerja terakhir Sri Rejeki Isman, perusahaan tercatat memiliki utang bersifat jangka pendek di BCA sebesar US$ 11,36 juta setara dengan Rp 177,74 miliar menggunakan kurs terbaru Rp 15.646 per dolar AS hingga Juni 2024. Jika dibandingkan utang jangka pendeknya naik dari US$ 11 juta pada periode 31 Desember 2023.
Selain itu, SRIL juga memiliki utang bank jangka panjang ke BCA sebesar US 71,98 juta setara Rp 1,12 triliun. Sehingga jika dikalkulasikan, SRIL mencatatkan utang kepada BCA sebesar Rp 1,24 tiliun.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn mengatakan, BCA menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga dan menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh debitur yang bersangkutan.
"BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," jelas Hera dalam keterangan resmi dikutip Katadata.co.id, Senin (28/10).
Sangkutan utang pada bank-bank besar tersebut menyangkut soal kondisi Sritex saat ini yang yang dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Jawa Tengah. Hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024.
Mayoritas fasilitas kredit yang diberikan BCA oleh Sritex jatuh tempo pada akhir Agustus 2027. Artinya perusahaan harus memenuhi kewajibannya hingga pada tanggal yang telah ditentukan oleh pihak bank, sebagaimana dalam hal ini yaitu BBCA.
"Termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada," kata Hera.
Salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, sebelumnya merespons terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Manajemen Sritex Ajukan Kasasi
Manajemen Sritex juga merespons terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholders terkait,” tulis manajemen Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).
Manajemen perusahaan menyatakan perusahaan telah mengajukan kasasi hari ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan memenuhi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini mencerminkan tanggung jawab Sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung perusahaan selama lebih dari lima dekade. Tak hanya itu, Sritex berkomitmen untuk melakukan segala upaya terbaik sesuai ketentuan hukum.