BEI Tanggapi Dampak Kenaikan PPN 12% setelah Disetujui Prabowo
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara usai Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa setiap kebijakan baru, terutama yang membawa perubahan, pasti akan memengaruhi perilaku investor. Namun, menurutnya, ini hanya soal waktu hingga masyarakat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Ia juga mengakui bahwa secara teori, kebijakan seperti kenaikan biaya transaksi bisa saja mengurangi aktivitas di bursa. Namun, jika kondisi pasar membaik dan mampu memberikan imbal hasil yang menarik, kenaikan PPN mungkin tidak menjadi masalah besar.
Sebaliknya, apabila pasar sedang lesu, pengaruhnya bisa terasa lebih signifikan. Namun demikian, Irvan menyebut apabila transaksi berjalan dengan baik, ia optimistis para investor tetap antusias untuk berinvestasi di pasar saham.
“Jadi ya PPN kalau secara theoretical dengan cost-nya yang naik pasti akan mempengaruhi keputusan investasi lah, itu kan pasti ya,” kata Irvan ketika ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (5/12).
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Bahan Pokok Bebas Pajak
Sebelumnya Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya dikenakan pada barang-barang mewah, dan tak dikenakan untuk komoditas bahan-bahan pokok serta serta layanan vital seperti transportasi publik, pendidikan dan kesehatan.
Ketentuan barang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
"Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12). .
Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar PPN 12% tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun.