OJK Atur Kerja Sama Sekuritas dan Influencer: Tak Bisa Sembarangan Pompom Saham
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang akan mulai berlaku pada Desember 2025. Aturan ini, antara lain mengatur kerja sama antara pegiat media sosial atau influencer dengan sekuritas atau perusahaan efek.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan aturan yang diundangkan pada 11 Juni 2025 ini dilatarbelakangi meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek.
"POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek perlindungan investor di pasar modal," kata Ismail dalam keterangan resmi OJK, Selasa (15/7).
Dalam POJK tersebut, perusahaan perantara pedagang efek dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial dengan sejumlah ketentuan. Keduanya wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama.
Konten yang dibuat harus mencerminkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. Influencer dilarang membuat klaim yang berlebihan, spekulatif, atau memberikan nasihat investasi yang dapat menyesatkan investor.
Influencer juga wajib mencantumkan secara eksplisit bahwa konten tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan perusahaan efek, agar tidak menyamarkan sebagai opini pribadi.
Adapun isi konten promosi yang diberikan influencer harus sesuai dengan materi yang telah disetujui oleh perusahaan efek dan tidak boleh menyimpang dari narasi resmi.
Influencer juga tidak diperbolehkan memberikan saran investasi spesifik, misalnya menyebut saham tertentu untuk dibeli/jual) kecuali memiliki izin sebagai wakil perantara pedagang efek.
Adapun tanggung jawab atas isi promosi tetap berada pada perusahaan efek, meskipun disampaikan oleh pihak ketiga seperti influencer. Perusahaan efek wajib melakukan due diligence terhadap influencer sebelum kerja sama, termasuk riwayat media sosial, etika komunikasi, dan potensi konflik kepentingan.
Baik perusahaan efek maupun influencer yang melanggar ketentuan dapat dikenai teguran, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha/perjanjian kerja sama.
Aturan ini berlaku di semua platform digital, seperti Instagram, TikTok, YouTube, X (Twitter), blog pribadi, dan forum investasi daring. Perusahaan efek juga harus mendokumentasikan semua bentuk kerja sama promosi digital dan siap disampaikan kepada OJK dalam pemeriksaan.
Poin-Poin Lain POJK Nomor 13 Tahun 2025
Selain mengatur kerja sama perusahaan efek dan influencer, POJK ini juga mengatur kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Adapun secara umum POJK ini juga mengatur ketentuan, antara lain:
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh penjamin emisi efek atau PEE;
- Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan efek atau PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
- Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
- Fungsi yang wajib dimiliki perusahaan efek daerah atau PED;
- Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
- Alih daya fungsi PPE; dan
- Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
Ismail memastikan OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.
