BCA Buka Suara soal Trump Minta Transfer Data WNI ke AS

Nur Hana Putri Nabila
27 Agustus 2025, 18:38
bca, transfer data, WNI
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA buka suara soal permintaan Presiden Amerika Serikat agar Indonesia mempermudah perusahaan asal negaranya mentransfer data pengguna di Indonesia ke AS. 

Vice President BCA Sugianto Wono menjelaskan, regulasi terkait transfer data tersebut masih belum resmi. Peraturan pemerintah (PP) dan lembaga yang mengatur juga belum terbentuk.

Meski begitu ia menegaskan BCA harus memprioritaskan keamanan data pribadi nasabah. BCA menjamin perlindungan agar data nasabah tetap aman. 

Namun jika kebocoran data nasabah  terjadi, menurut dia, hal ini  menjadi tanggung jawab dan  merugikan perbankan. 

“Apalagi secara UU PDP sendiri itu kan pengendali yang dituntut, jadi kalau kami di BCA gagal melindungi data pribadi (nasabah), pengendalinya itu bisa kena sanksi-saksi,” ucap Sugianto dalam Media Gathering PRIMA Talkshow bertema “Bangun Ketahanan Siber, Jaga Data Pribadi di Era Digital” di Jakarta, Rabu (27/8) 

Sugianto menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan data pribadi nantinya akan diatur secara jelas dalam kontrak kerja sama. Ia menegaskan, perlindungan data pribadi nasabah BCA tetap menjadi prioritas. Ia juga menyoroti aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang mewajibkan pihak terkait melaporkan insiden kebocoran data paling lambat tiga kali 24 jam setelah kejadian. 

Gedung Putih sebelumnya menyatakan bahwa  Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, layanan, dan investasi digital. 

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian dikutip dari laman resmi White House AS, Rabu (23/7).   

Kesepakatan itu juga tercantum dalam Lembar Fakta bertajuk 'Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah' yang dirilis pada Rabu (23/7).  

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) bukanlah hal baru. Menurutnya, praktik tersebut telah lama berlangsung lewat berbagai layanan digital seperti Google, Mastercard, Visa, Bing hingga e-commerce dan platform cloud. 

 “Selama ini kita sudah punya praktik pertukaran data saat transaksi pakai Mastercard atau Visa. Tapi semua dilakukan dengan sistem keamanan seperti OTP, KYC, dan lainnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7). 

Ia menegaskan bahwa pertukaran data lintas negara dalam kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dan AS tetap mengacu pada peraturan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

“Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...