Auriga Temukan Dugaan Pembalakan Ilegal Toba Pulp, Kemana Kayu Dikirim?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
6 Januari 2026, 19:01
kayu, toba pulp lestari, TPL, pembalakan ilegal
Katadata
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Analisis Earthsight dan Auriga Nusantara mengungkapkan tiga blok signifikan deforestasi baru, di kawasan hutan pegunungan DAS Batang Toru dan cekungan sungai sekitarnya. Deforestasi baru ini terjadi dalam kurun waktu satu tahun sebelum terjadi bencana yang melanda Sumatra pada akhir tahun lalu. 

Salah satu blok tersebut berada di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL), tepatnya di lokasi izin perusahaan untuk mengembangkan perkebunan monokultur kayu putih guna memasok pabrik pulp. 

Earthsight kemudian menganalisis dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri PT TPL, yang merinci dari mana dan dalam jumlah berapa perusahaan memperoleh pasokan kayu gelondong atau kayu setengah jadi. 

Hasilnya, dalam laporan pabrik tahun 2021-2024 tidak ada konsumsi kayu hutan alami (berbeda dengan kayu perkebunan). Namun, Earthsight memperkirakan, sebanyak 80.000 meter kubik kayu gelondong telah dihasilkan dari penebangan hutan primer di konsesi PT TPL di Tapanuli Utara selama periode tersebut. 

“Tidak ada pabrik pengolahan kayu lain yang melaporkan menerima kayu ini, dan kayu tersebut pasti telah dikirim ke suatu tempat,” demikian penjelasan Earthsight dan Auriga Nusantara dalam laporannya, dikutip pada Selasa (6/1).

Keduanya menduga, kayu gelondongan tersebut mungkin telah masuk ke rantai pasokan perusahaan tanpa dilaporkan.

Sebanyak 64% bahan baku yang digunakan pabrik PT TPL berasal dari perkebunan kayu monokultur miliknya sendiri di Sumatera Utara. Laporan perusahaan pada 2024 juga menyatakan, 98,32% penjualan ditujukan ke PT Asia Pacific Rayon (APR), bagian dari grup Royal Golden Eagle (EGR).

EGR merupakan salah satu perusahaan perkebunan dan kehutanan terbesar di Indonesia yang telah berulang kali dituduh melakukan deforestasi ilegal dan pelanggaran HAM selama 15 tahun terakhir.

Sedangkan APR memiliki pabrik dengan kapasitas 325 ribu ton di Riau, yang memproduksi serat rayon viskosa yang biasanya terbuat dari serat pulp kayu. Selaras, laporan APR 2024 menegaskan, 43% bahan bakunya berasal dari PT TPL.

LSM berbasis di Kanada, Canopy, menyatakan perlu 200 juta pohon untuk memproduksi rayon setiap tahunnya. Adapun hampir setengah produksi global berasal dari hutan purba atau yang terancam punah. 

Dari laporan Hot Button Canopy 2025, APR sebagai salah satu produsen serat viskosa terbesar di dunia, berada di peringkat 27 dari 30 produsen yang bekerja dengan prinsip berkelanjutan. 

Berdasarkan catatan Bea Cukai Indonesia, APR mengekspor rayon viskosa senilai US$ 232 juta atau setara Rp 3,8 triliun selama Januari-Oktober 2025. Sebagian besar dijual ke Turki, Bangladesh, Pakistan, dan India. 

Pelanggan APR di negara-negara tersebut memproduksi pakaian rayon dan barang-barang lainnya untuk diekspor ke AS, Uni Eropa, dan Inggris. 

Earthsight dan Auriga Nusantara menyatakan telah mengidentifikasi koneksi rantai pasokan ke pengecer ternama di AS dan Eropa. Sedangkan hasil analisis detilnya akan dipublikasikan segera. 

Temuan Pembalakan Ilegal di Konsesi PT TPL

Temuan Earthsight dan Auriga Nusantara memperlihatka bahwa terdapat penebangan terhadap 758 hektare hutan dataran tinggi alami yang masih perawan antara Maret 2021 dan 1 Desember 2025. Area penebangan ini berada di blok Aek Raja, wilayah konsesi PT TPL. 

Penebangan dan perataan lahan skala industri bahkan diketahui telah meluas 125 hektare melebihi batas konsesi. 

Pemerintah Indonesia telah menyatakan 11.315 hektare lahan Aek Raja merupakan hutan lindung. Namun, area tersebut justru termasuk area yang ditebang. 

“Aktivitas yang terlihat bukan hanya merusak, tampahnya aktivitas tersebut sepenuhnya ilegal,” ujar Earthsight dan Auriga Nusantara dalam laporannya.

Respons Toba Pulp Lestari

PT TPL membantah tudingan tersebut. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya,  mereka tidak mengidentifikasi adanya penebangan hutan seluas 883 hektare di area yang disebutkan kedua lembaga. 

Perusahaan justru merujuk pada area lahan yang dikelola masyarakat di dekatnya. Menurut TPL, area itu dikelola di bawah skema Kemitraan Hutan, yang diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peta yang diberikan perusahaan tentang skema tersebut berada di sebelah utara area penebangan ilegal yang terdeteksi. Tidak tumpang tindih dengannya. Perusahaan juga menegaskan, tidak ada tanah longsor atau banjir yang dapat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. 

Meski begitu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 6 Desember 2025 menyatakan telah menyegel lima lokasi di wilayah Tapanuli yang diidentifikasi berpotensi berkontribusi pada kerusakan akibat bencana baru-baru ini, termasuk dua lokasi di dalam konsesi PT TPL.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...