Purbaya Beri Insentif Bebas Pajak Pekerja Padat Karya, Mampu Dongkrak Ekonomi?

Rahayu Subekti
7 Januari 2026, 15:12
pekerja padat karya, padat karya, insentif, ekonomi, gaji 10 juta, bebas pajak, pph 21
ANTARA FOTO/Maulana Surya/agr
Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah kembali mengandalkan instrumen fiskal untuk mendorong laju pertumbuhan  ekonomi tahun ini. Salah satunya melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta yang berlaku untuk lima sektor industri padat karya.  

Insentif diharapkan untuk mendongkrak daya beli, menggerakan konsumsi, dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa ditekan. Adapun sektor industri padat karya yang mendapatkan insentif ini, mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dan pariwisata.

Sejumlah ekonom melihat, upaya ini dapat menjadi stimulus daya beli masyarakat, tetapi bisa saja hanya sekadar memberikan napas pendek.  

Dorongan Cepat, Tapi Hanya Sektor Formal

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pembebasan PPH 21 dapat memberikan tambahan ruang bagi pekerja formal. Ini karena gaji bersih pekerja akan naik sehingga dapat lebih longgar saat melakukan konsumsi. 

Alhasil, menurut dia, bijakan ini akan membantu meningkatkan daya beli. Namun, dampaknya hanya terbatas pada sektor formal.

“Padahal sebagian besar tenaga kerja, lebih dari 60% bekerja di sektor informal,” kata Esther kepada Katadata.co.id, Rabu (7/1).

Meskipun dapat cepat mendorong konsumsi, ia menilai dorongan kebijakan ini ke ekonomi nasional menjadi kurang signifikan. Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga bersifat temporer.

Menurutnya, jika tujuan kebijakan tersebut ingin berkelanjutan, insentif seharusnya diarahkan kepada dunia usaha.  “Yang sustain adalah memberi insentif untuk dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas,” ujar Esther.

Transmisi Bisa Sampai ke Pekerja atau Berhenti di Perusahaan?

Ekonom Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapatt memberkan dampak relatif cepat ke ekonomi. Ini karena kebijakan ini menyasar  padat karya dan pariwisata, yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Dengan kata lain, insentif pajak diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menahan laju pemutusan hubungan kerja,” kata Yusuf.

Namun, Yusuf menilai efektivitas kebijakan ini perlu ditinjau lebih jauh. Ini terutama terkait mekanisme transmisi kebijakan terhadap peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Ia menjelaskan, pajak penghasilan karyawan pada dasarnya merupakan potongan yang dilakukan oleh perusahaan atas upah pekerja. Ketika perusahaan memperoleh pembebasan atau keringanan atas kewajiban pajak tersebut, terdapat dua kemungkinan pemanfaatan dana yang sebelumnya disetorkan sebagai pajak.

Pertama, dana tersebut dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk tambahan penghasilan. Kedua, dana digunakan oleh perusahaan untuk keperluan lain, seperti penambahan kapasitas produksi, perbaikan arus kas, atau investasi operasional,” ujar Yusuf.

Dalam skenario kedua, Yusuf menilai sangat sulit mengharapkan kebijakan insentif pajak ini memberikan dampak langsung terhadap peningkatan daya beli masyarakat, khususnya karyawan. Hal ini karena manfaat fiskal yang diterima perusahaan tidak secara langsung diteruskan kepada pekerja, melainkan diserap kembali ke dalam aktivitas internal perusahaan.

“Sebaliknya, apabila pembebasan pajak tersebut benar-benar dikembalikan kepada karyawan maka terdapat peluang untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya beli,” kata Yusuf.

Rentan Tergerus Inflasi

Di sisi lain, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai insentif PPh Pasal 21 akan meningkatkan daya beli secara cepat. Hal ini disebabkan, kebijakan tersebut akan menaikkan gaji bersih pekerja.

Dampaknya paling terasa pada konsumsi harian rumah tangga pekerja formal berpendapatan rendah ke menengah. “Sebab kelompok ini biasanya langsung mengonversi tambahan pendapatan ke belanja ritel, transportasi, dan jasa dasar,” kata Syafruddin.

Namun, stimulus ini juga dinilai rentan tergerus inflasi. Syafruddin mengatakan, kebijakan ini tetap membutuhkan pengawalan pasokan, terutama pangan dan logistik.

“Karena inflasi pada pos tersebut bisa menggerus manfaat insentif dan mengubah stimulus konsumsi menjadi sekadar kenaikan harga,” ujar Syafruddin. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...