Emiten Bakrie (BNBR) Bakal Rights Issue untuk Bayar Utang, Potensi Delusi 33%
Emiten Group Bakrie PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berencana menggelar rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 90 miliar saham. Dana hasil rights issue akan digunakan untuk membayar utang hingga modal kerja perseroan maupun anak usaha.
Manajemen BNBR menjelaskan, saham baru tersebut merupakan seri E dengan nilai nominal Rp 12 per lembar saham. Pemegang saham BNBR yang tidak ikut rights issue berpotensi terdilusi hingga 33,33% setelah pelaksanaan HMETD.
Sesuai POJK No. 32/2015, perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran PMHMETD ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah memperoleh persetujuan dari RUPSLB yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026.
Rights issue akan dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pendaftaran tidak boleh lebih dari 12 bulan.
Perseroan pun optimistis rencana aksi korporasi ini akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan dan operasional, sekaligus memperkuat struktur permodalan.
Aksi ini juga diharapkan memperluas kapasitas ekspansi usaha, meningkatkan laba, dan memberikan potensi imbal hasil lebih tinggi bagi pemegang saham. Selain itu, rasio total pinjaman terhadap total aset dan terhadap total ekuitas diharapkan turun.
“Rasio ini menjadi lebih baik karena menyeimbangkan struktur permodalan perseroan antara ekuitas dan kewajiban,” demikian penjelaskan manajemen BNBR dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/1).
Rencana Garap Bisnis Data Center
PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) melalui entitas anak usaha PT Multi Kontrol Nusantara (MKN) sebelumnya menyatakan tengah menjajaki bisnis pusat data atau data center. Perusahaan akan membangun kawasan data center inner-city di lahan seluas 1,67 hektare di Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan tersebut dibeli MKN pada 20 September 2024 dari PT Pilar Agra Unggul (PAU) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 176/MKN/PAU/PJBTANAH/IX/2024.
“Sebagai bagian dari kesepakatan ini, MKN telah membayar uang muka sebesar Rp 152,4 miliar kepada PAU,” demikian tertulis dalam laporan keuangannya, dikutip Senin (19/1).
Namun jika proyek pembangunan data center tersebut batal dibangun, maka kedua pihak telah sepakat PT Pilar Agra Unggul (PAU) wajib mengembalikan uang muka sebesar Rp 152,4 miliar kepada PT Multi Kontrol Nusantara (MKN) tanpa potongan apa pun.
