BEI Utamakan 49 Emiten Big Caps Penuhi Free Float 15%

Ahmad Islamy
4 Februari 2026, 16:57
Free Float
Katadata/Lona Olavia
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan batas free float untuk emiten-emiten di pasar modal menjadi 15% terus bergulir. Namun, bagaimana rencana itu akan diterapkan ke depan masih menuai tanda tanya.

Free float adalah saham yang dimiliki oleh publik. Jika ketentuan batas 15% itu ditetapkan, setidaknya ada 267 emiten yang berpotensi belum dapat memenuhi batas free float sebesar itu. Sebanyak 49 emiten di antaranya bahkan merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).

“Kalau kita zooming lagi nih, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kami coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2).

Dia mengungkapkan, sebanyak 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar itu berasal dari berbagai sektor. Mereka akan didorong sebagai proyek percontohan (pilot project) ke depan.

“Kami di bursa dan OJK, tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka, dan kami akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujar Nyoman sambil menyebut Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Jika ketentuan free float sebesar 15% resmi diberlakukan, Nyoman mengatakan adanya potensi emiten-emiten yang tidak segera memenuhi akan dijatuhi sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Dia mengungkapkan, ketentuan free float ini telah dimasukkan dalam draf perubahan peraturan bursa, yang juga mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.

Untuk periode suspensi, kata Nyoman, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan bagi emiten untuk dapat melakukan penyesuaian. Jika ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan buyback alias pembelian kembali saham-saham publik mereka.

“Kami kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspons, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah, pada saat itulah kami meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” ujar Nyoman.

Emiten Usul Penerapan secara Bertahap

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, mengusulkan agar peningkatan free float ke level 15% dilakukan secara bertahap, terukur, dan hati-hati. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas pasar serta berbagai risiko yang menyertai proses penyesuaian.

Selain itu, AEI juga memberikan saran terkait penguatan transparansi informasi ultimate beneficial ownership (UBO) serta klasifikasi investor guna meningkatkan kualitas basis investor di pasar modal. AEI turut mendukung rencana peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%.

Sebelumnya, pada Rabu (4/2) ini, OJK dan self regulatory organization (SRO) bursa menyelenggarakan pertemuan dengan AEI yang berlangsung di Main Hall BEI Jakarta. Pertemuan itu membahas soal penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia.

Seperti diketahui, OJK dan SRO tengah menggodok penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.

Adapun perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar). Penyesuaian batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan intitial public offering (IPO).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...