Soal Transparansi Data Investor, BEI Bakal Tiru Bursa India dan Hong Kong?

Karunia Putri
12 Februari 2026, 16:06
Jeffrey Hendrik
KATADATA/FAUZA SYAHPUTRA
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Upaya transparansi kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia tampaknya makin diperketat. Setidaknya, ada dua langkah yang tengah disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) ke arah itu.

Sebelumnya, BEI telah mengungkapkan rencana memublikasikan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%. Data itu juga mencakup keterkaitannya dengan ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir serta afiliasi pemegang saham.

Kemarin, BEI juga menyatakan tengah menyiapkan penerbitan shareholders concentration list, yakni daftar saham yang terindikasi memiliki kepemilikan pemegang saham yang terkonsentrasi. Rencana itu sudah disampaikan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pertemuan terakhir mereka bersama MSCI pada Rabu (11/2).

“Tentunya dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya,” kata Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (11/2).

Kedua langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham emiten, sejalan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang ditargetkan rampung pada April 2026.

Jeffrey mengatakan, rencana penerbitan shareholders concentration list muncul setelah self regulatory organizations SRO) pasar modal mencermati masukan dari MSCI sejak Oktober 2025.

Dorongan itu semakin kuat setelah MSCI pada akhir Januari lalu menyampaikan pengumuman yang membuat bursa Indonesia gonjang-ganjing selama satu pekan, bahwa investor asing khawatir terkait transparansi data kepemilikan saham dan aspek investability pasar modal Indonesia.

Sejak itu, kata Jeffrey, SRO melakukan sejumlah studi dan kajian terhadap pengalaman bursa lain yang pernah menghadapi kondisi serupa. Jeffrey mengatakan, kebijakan serupa telah diterapkan di Bursa Hong Kong. 

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, regulator pasar modal Hong Kong yaitu Securities and Futures Commission (SFC) secara rutin menerbitkan daftar securities with high shareholding concentration (SCC) atau sekuritas dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Dalam setiap entri SCC, SFC mencantumkan jumlah dan persentase saham yang dikuasai oleh pemegang saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.

Mengutip keterangan di laman resmi SFC Hong Kong, pemberitahuan tersebut dibuat untuk menunjukkan konsentrasi kepemilikan saham pada perusahaan tercatat yang dikuasai oleh sejumlah kecil pemegang saham.

Informasi tersebut mencerminkan struktur kepemilikan saham pada tanggal tertentu dan bisa saja tidak lagi relevan pada waktu berikutnya. Karena itu, investor diimbau berhati-hati dalam menafsirkan dan menggunakan informasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.

Selain rencana penerbitan daftar pemegang saham terkonsentrasi, BEI dan OJK juga berencana membuka data investor hingga batas maksimal kepemilikan 1% mulai Februari 2026. Kebijakan ini telah lebih dulu disampaikan dalam pertemuan awal dengan MSCI pada 2 Februari lalu sebagai bagian dari upaya perbaikan pasar modal domestik.

Jeffrey menyebut, pembukaan data investor hingga 1% tersebut merujuk pada praktik yang diterapkan di India. “Karena itu, kalau ditanya angka 1% itu me-refer (merujuk) ke mana, 1% itu me-refer-nya ke India. Kemudian shareholders concentration list itu (rujukannya) di Hong Kong. Kira-kira itu background-nya,” kata Jeffrey.

BEI sudah mempelajari kebijakan yang diterapkan oleh kedua negara tersebut, India dan Hong Kong, yang juga menghadapi persoalan yang sama dengan Indonesia. 

Adapun Jeffrey menyampaikan pertemuan dengan MSCI berlangsung secara konstruktif, sebagaimana pertemuan-pertemuan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, BEI kembali memaparkan tiga rencana aksi yang telah disampaikan sebelumnya kepada MSCI.

Rencana aksi pertama berkaitan dengan peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Kedua, penyediaan data investor yang lebih granular. Ketiga, progres implementasi Peraturan I-A tentang pencatatan saham, yang mensyaratkan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%.

“Sebagai komitmen untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar, kami juga mengacu pada best practice bursa global. Salah satunya melalui penerbitan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi,” ujar Jeffrey.

Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BEI dalam memperkuat tata kelola dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...