Babak Baru BEI seusai Resmikan Free Float 15%, Akankah Dongkrak Likuiditas?

Karunia Putri
2 April 2026, 12:00
BEI
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi porsi saham publik atau free float menjadi minimal 15% dari total saham tercatat. Kebijakan ini menjadi upaya dalam percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten, memperkuat tata kelola serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal.

Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah baik untuk memperdalam pasar modal Indonesia. Menurutnya, selama ini, struktur kepemilikan saham dinilai masih terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali sehingga porsi saham yang beredar di publik relatif terbatas.

Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya likuiditas, rentannya pergerakan harga oleh pihak tertentu serta terbatasnya akses investor institusi global akibat minimnya saham yang tersedia di pasar.

“Dengan adanya aturan free float 15%, maka jumlah saham yang beredar di publik akan semakin besar, transaksi akan semakin aktif, bid-ask spread menjadi lebih sempit, dan pada akhirnya pasar menjadi lebih sehat, lebih transparan, dan lebih menarik bagi investor asing,” ujar Hendra kepada Katadata, Rabu (1/4).

Dalam jangka panjang, Hendra menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan kapitalisasi pasar berbasis free float serta mendorong bobot Indonesia dalam indeks global seperti MSCI dan FTSE. Diharapkan hasilnya membuka peluang masuknya aliran dana asing yang lebih besar ke pasar saham RI.

Kendati demikian, Hendra menyatakan efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan ekosistem pasar. Dia pun memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan otoritas.

Pertama, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberikan insentif bagi emiten yang meningkatkan free float, seperti pengurangan biaya pencatatan, kemudahan aksi korporasi hingga insentif pajak untuk secondary offering.

Kedua, peningkatan peran investor institusi domestik seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan sovereign wealth fund (SWF) perlu didorong agar menjadi investor jangka panjang yang menjaga stabilitas pasar.

Ketiga, edukasi investor ritel harus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi dan memperdalam likuiditas.

Keempat, BEI perlu mendorong lebih banyak perusahaan berkapitalisasi besar (big caps) melantai di bursa agar struktur pasar lebih merata dan tidak bertumpu pada segelintir saham.

Pandangan serupa disampaikan Head of Research Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama. Ia menilai peningkatan free float akan berdampak kepada ekosistem pasar modal. Jumlah saham yang beredar di publik akan meningkat sehingga likuiditas pasar membaik. Imbasnya frekuensi dan volume transaksi akan turut naik.

Selain itu, peningkatan porsi saham publik dinilai mampu menekan risiko manipulasi harga dan volatilitas ekstrem. Dengan saham beredar yang lebih besar, pergerakan harga akan lebih sulit dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pasar menjadi lebih sehat dan kredibel.

Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan law enforcement atau penegakan hukum tetap penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan aturan berjalan optimal. Dia juga menilai insentif tambahan dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan penyesuaian, misalnya melalui keringanan pajak.

Masa Transisi Bertahap, Apakah sudah Realistis?

Adapun BEI menyatakan penyesuaian kebijakan ini dilakuakn secara bertahap. Perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun dan free float di bawah 12,5% diwajibkan memenuhi porsi 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, emiten dengan free float antara 12,5% hingga 15% wajib memenuhi ketentuan 15% paling lambat 31 Maret 2027. Adapun emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat kepada masing-masing emiten sebagai pemberitahuan sekaligus penegasan posisi kapitalisasi pasar yang menjadi dasar penentuan masa transisi.

Nafan menilai masa transisi tersebut tergolong realistis. Jangka waktu ini memberikan ruang bagi emiten untuk merencanakan aksi korporasi secara matang, misalnya rights issue maupun divestasi saham oleh pemegang saham pengendali.

Bagi emiten berkapitalisasi kecil, periode ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki fundamental perusahaan agar lebih menarik bagi investor dan mampu bersaing di pasar yang semakin dalam dan transparan.

Hendra menjelaskan, tenggat waktu tersebut merupakan titik tengah yang ideal. Jika terlalu singkat, berisiko mendorong aksi korporasi di harga rendah yang merugikan investor lama. “Karena memberikan waktu bagi emiten untuk merencanakan aksi korporasi secara matang, memilih timing pasar yang tepat, dan memastikan bahwa penambahan free float dilakukan di valuasi yang sehat sehingga tidak merusak harga saham di pasar,” ujarnya.

Menurut Hendra, dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan likuiditas, memperbesar kapitalisasi berbasis free float, serta memperkuat kepercayaan investor asing.

Selain itu, jika didukung oleh peningkatan investor institusi domestik, pertumbuhan investor ritel dan pipeline IPO emiten besar, kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik yang mendorong pasar saham Indonesia menuju level yang lebih matang dan kompetitif secara global.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...