6 Sorotan MSCI terhadap Pasar Modal RI: Transparansi hingga Short Selling

Nur Hana Putri Nabila
19 Juni 2026, 08:00
MSCI, saham, pasar saham
MSCI
Ilustrasi logo Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga peninjau indeks global, MSCI menurunkan penilaian information flow Indonesia dari “+” menjadi "-" dalam tinjauan terbarunya. Dalam laporan berjudul MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, terdapat enam masalah pada pasar modal Indonesia yang masih menjadi sorotan lembaga tersebut.

Pertama, hak yang setara untuk investor asing. MSCI menyoroti keterbukaan informasi emiten tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris. 

Kedua, soal tingkat liberalisasi pasar valuta asing. Lembaga ini menyoroti tidak terdapat pasar valuta asing offshore yang efisien dan terdapat pembatasan di pasar valas domestik (onshore).

Ketiga, masalah kliring dan setelmen, yakni adanya larangan fasilitas overdraft bagi investor asing. Fasilitas ini memungkinkan investor memperoleh pendanaan jangka sangat pendek untuk menutup kekurangan dana sementara dalam proses penyelesaian transaksi di pasar keuangan.

Keempat, kemudahan transfer. MSCI menyoroti transfer saham secara in-kind atau tanpa melalu transaksi tunai yang hanya diperbolehkan dalam kasus tertentu.

Kelima, praktik pinjam meminjam saham atau stock lending. Meski diperbolehkan, praktik ini masih terbatas pada efek tertentu dan kontrak peminjaman maksimal 90 hari.

Keenam,⁠ ⁠transaksi short Selling. Meski diperbolehkan, tetapi diterapkan dengan sejumlah pembatasan.

"Masalah-masalah ini secara signifikan membatasi kemampuan investor institusional internasional untuk menilai free float yang sebenarnya dan untuk mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks,” tulis MSCI dalam pengumumannya, Jumat (19/6).

Meski dalam tinjauan terbarunya, MSCI menurunkan penilaian information flow Indonesia dari “+” menjadi "-", Indonesia masih digolongkan sebagai negara emerging market. Namun, Hasil Tinjauan Klasifikasi Pasar Tahunan MSCI 2026 yang akan menentukan status tersebut sebenarnya baru akan diumumkan pada 23 Juni 2026.

MSCI menilai masih terdapat kekhawatiran terkait aksesibilitas pasar modal Indonesia akibat kurang transparannya struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi perdagangan yang dilakukan secara terkoordinasi. Menurut MSCI, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar di pasar.

MSCI menyebut masalah tersebut membatasi kemampuan investor institusional global dalam menilai jumlah saham beredar yang sebenarnya (free float) serta mengandalkan harga pasar untuk penyusunan portofolio dan replikasi indeks. 

Hal serupa juga ditemukan di Turki, terutama pada emiten berkapitalisasi kecil. Praktik tersebut dinilai dapat menghambat proses pembentukan harga dan meningkatkan volatilitas pasar.

“Akibatnya, kriteria Information Flow diturunkan untuk kedua pasar tersebut, mencerminkan masih adanya kekhawatiran terkait transparansi free float dan proses pembentukan harga (price formation) yang wajar,” tulis MSCI. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...