BEI Akan Temui S&P seusai Sinyal Indonesia Berpotensi Turun ke Frontier Market

Karunia Putri
9 Juli 2026, 06:49
BEI
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, saat menyampaikan paparan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk bertemu dan berdiskusi dengan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) dalam waktu dekat. Rencana tersebut menyusul pengumuman lembaga itu yang memberi sinyal pasar saham RI berpotensi kehilangan status sebagai pasar berkembang (emerging market) dan turun menjadi pasar perintis (frontier market).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, pihaknya telah menghubungi S&P untuk meminta waktu berdiskusi. Hingga saat ini, BEI masih menunggu konfirmasi dari lembaga pengelola indeks global tersebut.

"Atas pengumuman  S&P Dow Jones, terus terang kami akan berdiskusi dengan  S&P sebagaimana kami berdiskusi dengan MSCI dan juga dengan FTSE selama ini," kata Irvan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).

BEI telah menyampaikan berbagai reformasi pasar modal yang selama ini menjadi perhatian para penyedia indeks global. Perbaikan tersebut antara lain penyajian data klasifikasi investor yang lebih terperinci (granularity investor), keterbukaan data pemegang saham di atas 1%, penerapan ketentuan free float minimum 15% dengan masa transisi selama tiga tahun, serta publikasi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Irvan menuturkan, komunikasi dengan penyedia indeks global tidak hanya dilakukan dengan S&P, tetapi juga terus berlanjut dengan MSCI dan FTSE Russell.

"Jadi, kami masih terus melakukan diskusi dengan indexes global providers termasuk dengan S&P dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah kami melakukan diskusi dengan para pelaku, baik dengan anggota bursa maupun dengan para aset manajemen," ujarnya.

Irvan mengatakan BEI juga terus mendorong perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float minimum 15% yang harus dipenuhi paling lambat 2029. Sebagai tahapan, emiten diwajibkan memiliki free float minimal 12,5% mulai tahun depan.

Selain itu, BEI masih mengevaluasi metodologi penetapan daftar saham terkonsesntrasi tinggi atau HSC yang selama ini menjadi salah satu sorotan investor global. Mekanisme HSC di Indonesia mengacu pada praktik yang diterapkan regulator pasar modal Hong Kong.

Dia menjelaskan, metodologi HSC memang tidak dipublikasikan, sebagaimana praktik di negara lain. Namun, BEI terus menyempurnakan indikator tersebut agar mampu mengakomodasi berbagai kekhawatiran investor terkait konsentrasi kepemilikan saham.

Irvan menyatakan, pengawasan terhadap saham tidak hanya mengandalkan daftar HSC. BEI juga melakukan pengawasan transaksi (surveillance) secara berkelanjutan dan mengintegrasikan hasilnya dengan daftar saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.

"Pengawasan transaksi oleh bursa berjalan terus. Jika terdapat indikasi konsentrasi kepemilikan pada suatu saham, hasil surveillance akan disinergikan dengan daftar HSC," ujarnya.

Selain berdialog dengan penyedia indeks global, BEI juga meminta masukan dari pelaku pasar melalui survei yang baru saja diluncurkan. Survei tersebut bertujuan mengevaluasi efektivitas berbagai kebijakan yang telah diterapkan sekaligus menjaring usulan langkah perbaikan dari anggota bursa maupun manajer investasi.

Pada Rabu (8/7) kemarin, S&P DJI memberi sinyal pasar saham Indonesia berpotensi kehilangan status sebagai pasar berkembang atau emerging market dan turun ke pasar perintis atau frontier market. Penurunan itu dapat terjadi apabila masalah transparansi dan likuiditas pasar saham tak kunjung dibenahi.

Sinyal tersebut seakan makin menguatkan keraguan investor terhadap efektivitas berbagai reformasi yang telah dilakukan pemerintah dan otoritas pasar modal dalam mengatasi keluhan mengenai transparansi, likuiditas, serta minimnya porsi saham yang beredar di publik pada sejumlah emiten berkapitalisasi besar.

Mengutip dirilis S&P DJI, lembaga itu memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi pasar pada 2027. Mereka juga memperingatkan Indonesia dapat dipindahkan ke kategori special measures, bahkan diturunkan ke klasifikasi frontier market jika berbagai persoalan tersebut tetap berlanjut.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," demikian dikutip dari pengumuman resmi S&P DJI, Rabu (8/7).

Kendati demikian, S&P DJI menyatakan masih terus memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham di Indonesia, termasuk implementasi panduan baru yang diterbitkan BEI. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mengatasi kekhawatiran terkait keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap likuiditas pasar.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...