Penerapan Short Selling dan Saham Rp 1 Bersamaan Bisa Picu Volatilitas di Pasar?
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali transaksi short selling secara bertahap mulai hari ini, Selasa (15/9). Namun, analis menilai penerapan short selling bersamaan dengan kebijakan penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 berpotensi memicu volatilitas dan perbedaan pergerakan harga saham yang terlalu lebar.
Head of Research and Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto mengatakan, penerapan kedua kebijakan tersebut secara bersamaan perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan sentimen negatif di pasar.
“Kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati. Ada risiko kalau kedua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan,” kata Rully dalam Media Day Mirae September 2026 secara virtual, Selasa (15/9).
Menurut dia, kombinasi kebijakan short selling dan perubahan batas minimum harga saham dapat membuat pergerakan harga saham menjadi lebih ekstrem. Kondisi tersebut berpotensi memicu sentimen negatif yang berlebihan di pasar.
Pada perdagangan hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,87% ke level 6.477,77 pada perdagangan intraday pukul 14.06 WIB. Saham di sektor keuangan bergejolak, turun 1,28% secara sektoral.
Di dalamnya, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turun 1,15% ke level 6.425, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) terkoreksi 1,47% ke level 3.350, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) turun 2,03% ke level 4.350 dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) merosot 3,10% ke level 3.750.
BEI Mulai Terapkan Transaksi Short Selling
Sebelumnya, Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan, penerapan kembali short selling dilakukan setelah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko dan efektivitas pengawasan.
“Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026,” ungkap Irvan dalam pengumuman BEI, dikutip Senin (14/9).
BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar itu akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026.
Transaksi short selling sebelumnya sempat dilarang total sejak Maret 2020 atau saat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah tekanan jual yang dapat memperburuk kejatuhan pasar saham.
Short selling adalah transaksi penjualan saham yang dilakukan investor dengan meminjam saham terlebih dahulu. Investor kemudian berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk mengembalikan saham yang dipinjam sekaligus memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Berbeda dengan transaksi saham biasa, short selling memiliki risiko kerugian yang relatif tinggi karena investor menjual saham sebelum membelinya kembali. Transaksi ini umumnya dilakukan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan kuat terhadap pergerakan harga saham.
Rencana pemberlakuan kembali transaksi short selling telah bergulir sejak pertengahan 2024. BEI sebelumnya menargetkan implementasi pada kuartal pertama 2025, tetapi kemudian menundanya hingga kuartal kedua 2025. Penundaan kembali terjadi hingga BEI menjadwalkan pelaksanaan short selling pada 17 Maret 2026. Namun, rencana tersebut kembali ditunda.
Kini, BEI kembali membuka implementasi transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026.
Pemberlakuan kembali transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia. Short selling diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Melalui implementasi secara bertahap, BEI juga akan menyesuaikan pelaksanaan transaksi dengan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, dan efektivitas pengawasan di pasar modal.
