Entitas Negara yang Berminat Beli Saham BEI Baru Danantara
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan tiga entitas atau lembaga negara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Namun, dari ketiga institusi tersebut, BEI mengungkapkan baru Danantara yang menyatakan minat untuk membeli saham bursa melalui skema rights issue pascademutualisasi.
“Sejauh ini masih Danantara,” kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9).
Berdasarkan dokumen yang beredar, Danantara berencana membeli 40,12% saham BEI atau sekitar 69 lembar saham. Dengan harga Rp 7,5 miliar per saham, nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 517,5 miliar. Namun, Iding menegaskan rencana tersebut belum final karena masih harus menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah aksi korporasi tersebut, kumpulan anggota bursa akan memegang 51,16% atau 88 lembar saham BEI. Sementara itu, nonanggota bursa akan memiliki 2,32% atau empat lembar saham dan saham treasuri sebesar 6,40% atau 11 lembar saham.
BEI berharap ke depan ada pihak lain yang turut menjadi pemegang saham bursa. Menurut Iding, semakin banyak pihak yang terlibat dalam kepemilikan BEI akan semakin baik. “Kami harapkan memang bisa ada pihak-pihak lain juga karena terbuka kan, the more the merrier, makin banyak makin bagus,” ujarnya.
Di sisi lain, Iding mengatakan pihaknya belum memiliki kepastian mengenai waktu pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BEI setelah demutualisasi. Menurut dia, waktu yang dibutuhkan untuk menuju IPO akan bergantung pada kesiapan bursa dan pemegang saham baru. BEI perlu memastikan seluruh aspek telah dipersiapkan sebelum melangkah ke pasar modal.
“Terus terang belum firm mengenai IPO itu berapa lama. Di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri,” ucap Iding.
Dia menuturkan, proses menuju IPO tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setelah demutualisasi, BEI akan memiliki struktur pemegang saham baru sehingga perlu menyusun rencana secara matang sebelum melantai di bursa. “Ketika IPO itu memang harus sudah siap. Jangan sampai terlalu cepat, belum mature, IPO jadi kita belum punya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah IPO BEI dapat dilakukan tahun ini, Iding menilai waktunya masih terlalu cepat.
