Begini Aturan IPO dan Pembagian Dividen BEI Pascademutualisasi

Karunia Putri
21 September 2026, 15:32
BEI
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karyawan melintas di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan aturan mengenai pelaksanaan penawaran umum perdana publik atau initial public offering (IPO) hingga pembagian dividen Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. 

OJK mendefinisikan demutualisasi sebagai perubahan struktur kepemilikan atas saham bursa efek. Perubahan itu dari yang semula terbatas hanya dimiliki anggota bursa efek menjadi dapat dimiliki orang perseorangan dan atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek.

Dalam pelaksanaan demutualisasi, bursa dapat menerbitkan saham baru dan atau melakukan penjualan atas saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek. Penerbitan saham baru tersebut  harus mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru bursa efek dimaksud.

Ketentuan IPO BEI

Merujuk pasal 21 dalam POJK tersebut, BEI dapat melakukan penawaran umum atas saham bursa efek setelah memperoleh persetujuan OJK. 

“Ketentuan mengenai penawaran umum oleh bursa efek dan pengawasan bursa efek setelah penawaran umum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” demikian tertulis dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pasal 21 ayat (2), dikutip Senin (21/9).

Sementara itu, dalam pasal 5 dijelaskan bahwa orang perseorangan dapat menjadi pemegang saham BEI melalui penawaran umum atau setelah BEI melakukan penawaran umum (IPO).

OJK menekankan, pemegang saham bursa harus melaksanakan fungsi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham bursa. Dalam melaksanakan fungsinya, pemegang saham bursa wajib memperhatikan dan menjalankan prinsip yang telah ditetapkan.

Prinsip-prinsip tersebut tertuang dalam pasal 2, yang berbunyi:

  1. Bursa efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
  2. Demutualisasi bursa efek bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
  3. Demutualisasi bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar dan fungsi pengaturan serta pengawasan bursa efek oleh otoritas jasa keuangan.

Namun, OJK membatasi badan atau orang perseorangan memiliki saham bursa dengan batas maksimal 5%. dari jumlah saham bursa efek yang dikeluarkan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jika badan atau orang perseorangan ingin menambah kepemilikan di atas batas tersebut, mereka harus memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dulu dan memberikan nilai tambah untuk bursa. Mereka juga mesti memenuhi sejumlah kriteria, yaitu memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlanjutan operasional dan pengembangan bursa efek.

Selain itu, mereka juga memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek. Kemudian memiliki konektivitas domestik dan internasional. Selanjutnya memiliki akses likuiditas dan memiliki akses terhadap pendalaman pasar.

Ketentuan Dividen

Dengan pelaksanaan IPO, BEI berpeluang membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. “Bursa efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham bursa efek,” seperti yang tertulis dalam Pasal 20 ayat (1).

OJK mengatur pembagian dividen kepada pemegang saham bursa dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan bursa.

Selain itu, pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undanganan. Bursa juga wajib membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan untuk pengelolaan dana cadangan tersebut dengan besaran yang disetujui oleh pemegang saham bursa dalam rapat umum pemegang saham.

Di samping itu, bursa wajib menyampaikan rencana penyisihan dana cadangan secara tahunan serta rencana penggunaan dana cadangan bursa kepada OJK dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...