BEI Siapkan Pembagian Dividen seusai Demutualisasi, Bakal Dibahas di RUPSLB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan skema dan mekanisme pembagian dividen setelah demutualisasi. Namun, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menetapkan besaran atau persentase nilai dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
Keputusan mengenai pembagian dividen akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada 28 Oktober 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, sebelum menentukan besaran dividen, bursa perlu menyesuaikan anggaran dasar perseroan yang selama ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen.
"Yang pertama-tama harus kami lakukan adalah menyesuaikan Anggaran Dasar Bursa Efek Indonesia yang memang selama ini tidak memungkinkan. Itu dulu yang perlu kami ubah dan kami mintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut dia, BEI juga perlu mengkaji rencana bisnis perseroan ke depan bersama para pemegang saham, termasuk kebutuhan investasi. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan berapa bagian laba ditahan yang dapat dibagikan sebagai dividen.
"Berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham," ujarnya.
Jeffrey menuturkan, BEI tetap harus memastikan seluruh rencana bisnis yang membutuhkan investasi ke depan dapat berjalan. Selain itu, BEI perlu memperhitungkan ketentuan pencadangan operasional dan pengembangan bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.
"Jadi, itu juga harus kami hitung, berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," katanya.
Jeffrey mengatakan rancangan perubahan anggaran dasar BEI telah disiapkan dan akan dimintakan persetujuan dalam RUPSLB pada 28 Oktober 2026.
Selain perubahan anggaran dasar, agenda RUPSLB juga akan mencakup usulan pembagian dividen apabila nantinya diajukan, serta rencana kerja dan anggaran BEI untuk 2027.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan besaran persentase dividen yang akan dibagikan setelah demutualisasi BEI belum ditetapkan. Hasan menjelaskan POJK Nomor 13 Tahun 2026 hanya mengatur norma mengenai pembagian dividen, bukan menetapkan persentase dividen yang harus dibagikan.
Sebelum demutualisasi, terdapat ketentuan dalam POJK Nomor 3 yang melarang pembagian dividen oleh tiga lembaga self-regulatory organization (SRO), yakni BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, ketentuan tersebut diubah. Setelah demutualisasi, BEI diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham."Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti dan persetujuannya di dalam forum tertinggi di bursa, yaitu RUPS," kata Hasan.
Hasan menambahkan, BEI tidak perlu kembali meminta persetujuan khusus kepada OJK untuk menentukan besaran dividen. Keputusan mengenai besaran dan pembagian dividen akan menjadi kewenangan pemegang saham melalui RUPS. "Pada saatnya tentu akan ada rumusan besaran pembagian dividen yang nanti masih harus mendapatkan persetujuan dalam forum RUPS," ujarnya.
Ketentuan Dividen POJK No 13 Tahun 2026
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan, BEI berpeluang membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. “Bursa efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham bursa efek,” seperti yang tertulis dalam Pasal 20 ayat (1).
OJK mengatur, pembagian dividen kepada pemegang saham bursa dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan bursa.
Selain itu, pembagian dividen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undanganan. Bursa juga wajib membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan untuk pengelolaan dana cadangan tersebut dengan besaran yang disetujui oleh pemegang saham bursa dalam rapat umum pemegang saham.
Juga, bursa wajib menyampaikan rencana penyisihan dana cadangan secara tahunan serta rencana penggunaan dana cadangan bursa kepada OJK dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
