MSCI Ancam Turunkan Status RI ke Pasar Mandiri, Setara Zimbabwe dkk
MSCI membuka opsi akan menurunkan status status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Bila itu terjadi, Indonesia akan kehilangan statusnya sebagai pasar negara berkembang dan akan setara dengan negara yang pernah menyandang status negara bangkrut yaitu Argentina, Lebanon, Ukraina, dan Zimbabwe.
Hal itu mbas kekhawatiran yang terus berlanjut terkait kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham di Indonesia. Merujuk laporan Reuters, MSCI telah membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status ini setelah pada Juni lalu mengeluarkan peringatan bahwa Indonesia dapat menghadapi reklasifikasi jika masalah aksesibilitas pasar terus berlanjut.
MSCI menyampaikan, para investor telah menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi hal-hal yang dinilai mengikis kelayakan investasi di pasar tersebut.
“Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai emerging market tidak lagi sesuai dan membuka konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai standalone market,” ungkap MSCI, dikutip dari Reuters, Jumat (16/10).
Konsultasi atas usulan reklasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027. Adapun keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
| Kategori Pasar | Americas | EMEA | APAC |
| Developed Markets | Canada, USA | Austria, Belgium, Denmark, Finland, France, Germany, Ireland, Israel, Italy, Netherlands, Norway, Portugal, Spain, Sweden, Switzerland, UK | Australia, Hong Kong, Japan, New Zealand, Singapore |
| Emerging Markets | Brazil, Chile, Colombia, Mexico, Peru | Czech Republic, Egypt, Greece, Hungary, Kuwait, Poland, Qatar, Saudi Arabia, South Africa, Turkey, UAE | China, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Philippines, Taiwan, Thailand |
| Frontier Markets | — | Bahrain, Benin*, Burkina Faso*, Croatia, Estonia, Guinea-Bissau*, Iceland, Ivory Coast*, Jordan, Kazakhstan, Kenya, Latvia, Lithuania, Mali*, Mauritius, Morocco, Niger*, Oman, Romania, Senegal*, Serbia, Slovenia, Togo*, Tunisia | Bangladesh, Pakistan, Sri Lanka, Vietnam |
| Advanced Frontier Markets | (Kosong) | Estonia, Latvia, Lithuania, Romania, Slovenia | (Kosong) |
| Standalone Markets¹ | Argentina, Jamaica, Panama, Trinidad and Tobago | Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestine, Ukraine, Zimbabwe | — |
Sumber: MSCI
MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor (FIF) dan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
Sentimen ini menambah tekanan terhadap pasar modal domestik di tengah penurunan outlook peringkat utang Indonesia oleh Moody’s dan Fitch menjadi negatif. Reuters melaporkan bahwa IHSG telah terkoreksi lebih dari 30% sepanjang 2026, menjadikannya pasar saham dengan kinerja terburuk di emerging Asia.
Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada MSCI terkait rencana penurunan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ungkap Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Dia menyatakan, berbagai langkah perbaikan yang dilakukan otoritas pasar modal telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
Menurut dia, hal tersebut mencerminkan komitmen otoritas dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
BEI juga menyatakan, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Dengan demikian, pengumuman tersebut belum merupakan keputusan final mengenai perubahan status pasar saham Indonesia.
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
