BEI Kaget MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI, Pengumuman Juga Lebih Cepat
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terkejut dengan pengumuman penyedia indeks global MSCI yang membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Pasalnya, MSCI sebelumnya dijadwalkan mengumumkan kelanjutan status pasar Indonesia pada November 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, bursa tidak mengetahui adanya sinyal bahwa MSCI akan mengusulkan perubahan klasifikasi pasar tersebut. Padahal, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Danantara telah bertemu dengan MSCI serta sejumlah penyedia indeks global lainnya di Bangkok, Thailand, pada Selasa (13/10) lalu.
“Kami juga terus terang surprise. Banyak pihak, termasuk pelaku pasar, juga terkejut. Kok bisa jauh lebih awal? Biasanya final announcement itu di awal November, 12 November kalau tidak salah. Nah, ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya. Terus terang, di luar perkiraan kami juga,” kata Iding kepada wartawan di ruang wartawan BEI, Jakarta, Jumat (16/10).
Menindaklanjuti hal tersebut, BEI akan segera berkomunikasi dengan MSCI untuk meminta klarifikasi mengenai alasan di balik usulan perubahan klasifikasi tersebut. Menurut Iding, dalam diskusi sebelumnya, MSCI tidak memberikan sinyal bahwa Indonesia berpotensi masuk kategori standalone market.
MSCI saat di Bangkok hanya menyoroti efektivitas pelaksanaan reformasi dan penegakan aturan di pasar modal Indonesia. Iding mengatakan, sejumlah investor global juga mengapresiasi langkah reformasi yang telah disiapkan otoritas, meski masih mempertanyakan efektivitas implementasinya.
Iding menjelaskan, standalone market bukanlah tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar saham global. MSCI memiliki tiga klasifikasi utama, yakni pasar maju (developed market), pasar berkembang (emerging market), dan pasar perintis (frontier market). Sementara itu, standalone market merupakan kategori terpisah yang digunakan untuk pasar tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
“Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti developed, kemudian emerging, kemudian frontier, kemudian standalone. Jadi, tidak seperti itu,” ujarnya.
Menurut Iding, usulan perubahan status Indonesia masih dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Proses konsultasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, sedangkan keputusan akhirnya diperkirakan diumumkan pada Juni 2027.
Dengan waktu yang tersedia, BEI akan berupaya melengkapi bukti yang menunjukkan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia. Bukti tersebut diperlukan untuk meyakinkan investor global bahwa kebijakan yang diterapkan mampu memperbaiki perilaku pasar dan meningkatkan transparansi informasi bagi investor.
Iding mengatakan, BEI menanggapi serius masukan MSCI dan akan segera meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang mendasari usulan perubahan status Indonesia. Bursa juga akan terus memperkuat reformasi agar pelaksanaannya dapat dibuktikan secara nyata kepada investor global.
Sebelumnya, MSCI tengah mempertimbangkan menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market ke standalone market imbas kekhawatiran yang terus berlanjut terkait kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham di Indonesia.
Merujuk laporan Reuters, MSCI telah membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status ini setelah sebelumnya mengeluarkan peringatan pada bulan Juni bahwa Indonesia dapat menghadapi reklasifikasi jika masalah aksesibilitas pasar terus berlanjut.
MSCI menyampaikan bahwa para investor telah menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi hal-hal yang dinilai mengikis kelayakan investasi di pasar tersebut.
“Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai emerging market tidak lagi sesuai dan membuka konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai standalone market,” kata MSCI dikutip dari Reuters, Jumat (16/10).
Konsultasi atas usulan reklasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027. Sementara keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor (FIF) dan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
