Gonjang-ganjing Bursa, OJK Denda 3 Emiten Konglo DSSA, BREN, CUAN Rp 2,1 Triliun

Karunia Putri
16 Oktober 2026, 14:57
OJK
Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat menyampaikan keterangan saat Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten konglomerat Prajogo Pangestu dan Grup Sinar Mas. Ketiga emiten itu adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pihak regulator menemukan dugaan pelanggaran di pasar modal dalam perdagangan saham DSSA, serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Perinciannya, OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada DSSA; Rp 500 miliar kepada BREN, dan; Rp 100 miliar kepada CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, instansinya telah memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal. “Hari ini, khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam high shareholding concentration dimaksud, yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan, OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA; Rp 500 miliar atau US$ 27,7 juta kepada BREN, dan; Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.

Hasan menuturkan, OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut. Mereka terdiri atas sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

OJK turut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Mereka terdiri atas sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan tujuh pihak penjatahan pasti,” kata Hasan.

OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut Hasan, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Hasan menjelaskan, yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sementara pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, dan UBO (ultimate beneficial owner) alias penerima manfaat akhir dari emiten yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...