Skandal BREN–CUAN sejak 2024 Baru Ditindak Sekarang, Bos OJK: Butuh Proses
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak dua saham konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan tersebut menyusul temuan dugaan pelanggaran di pasar modal dalam perdagangan kedua saham itu.
BREN dikenakan denda sebesar Rp 500 miliar, sedangkan CUAN didenda Rp 100 miliar. OJK menilai ada manipulasi dalam perdagangan saham di dua emiten tersebut.
Kasus tersebut sejatinya telah mencuat sejak 2024. Namun, skandal itu baru ditindak otoritas pasar modal hari ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan alasan instansinya baru memberikan sanksi terhadap BREN dan CUAN.
“Butuh proses,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu singkat, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya telah memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada segelintir pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK lantas meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
OJK lalu memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Mereka terdiri atas sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.
“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan tujuh pihak penjatahan pasti,” kata Hasan.
Lebih jauh, OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut Hasan, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Skandal BREN dan CUAN Mencuat sejak 2024
Sebelumnya, pada 2024, OJK sempat memeriksa keanehan transaksi saham BREN secara mendalam. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK ketika itu, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup potensi perdagangan semu atau manipulasi pasar.
"Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Inarno dalam jawaban tertulis pada 2 Oktober 2024.
Selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, Inarno menyebut OJK melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur. Adapun prosedur yang dimaksud berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham.
