MSCI Minta Indonesia Berantas Pelaku Manipulasi Pasar, Bukan Cuma Ubah Aturan

Karunia Putri
22 Oktober 2026, 15:27
MSCI
BRI Danareksa Sekuritas
Ilustrasi pembekuan saham Indonesia oleh lembaga penyedia indeks global MSCI.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Managing Director MSCI, Raman Aylur Subramanian menyatakan persoalan pasar saham Indonesia bukan sekadar masalah indeks, melainkan masalah integritas pasar. Karena itu, Indonesia perlu melakukan reformasi untuk menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran (bad actors).

Merujuk laporan Bloomberg, pernyataan tersebut disampaikan Subramanian dalam konferensi melalui sambungan telepon yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa (21/10). Dia menyatakan, sejumlah investor yang mengikuti diskusi tersebut mempertanyakan peringatan mendadak MSCI mengenai potensi penurunan dua tingkat klasifikasi pasar Indonesia. Mereka juga mempertanyakan apakah Indonesia masih berpeluang mempertahankan statusnya sebagai pasar negara berkembang (emerging market).

Mengutip sejumlah orang yang mengetahui pembahasan tersebut, Subramanian menyebut Indonesia harus meyakinkan MSCI dan investor global bahwa otoritas mampu mengawasi pasar saham secara efektif. Pasalnya, penerapan aturan baru saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan investor.

Menurutnya, otoritas Indonesia perlu membuktikan bahwa penegakan aturan berjalan efektif jelang tenggat yang diberikan MSCI, yaitu 30 April 2027. Langkah ini mencakup pengungkapan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, penyelidikan transaksi mencurigakan serta pemberian sanksi tegas termasuk kepada perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok bisnis berpengaruh.

“Masalahnya bukan pada aturan, yang sudah diperketat Indonesia, melainkan dugaan manipulasi yang terus berlanjut dan lemahnya penegakan aturan,” kata mitra pengelola Carthage Capital, Stephen Wu, dikutip dari Bloomberg, Kamis (22/10).

Menurut Wu, Indonesia masih mungkin memperbaiki kondisi pasar tepat waktu. Namun, upaya tersebut tidak mudah. Pemerintah dan regulator tidak bisa hanya mengandalkan penerbitan aturan, melainkan harus menunjukkan perubahan perilaku pasar yang nyata. Upaya itu perlu mencakup penindakan terhadap konglomerat yang memiliki koneksi politik dan dilakukan secara konsisten selama beberapa kuartal.

Wu menilai kemungkinan penurunan status pasar masih lebih besar. Perubahan status menjadi pasar frontier atau penundaan keputusan dapat menjadi jalan tengah jika Indonesia segera memperkuat penegakan aturan.

Adapun keraguan MSCI atas pasar saham Indonesia berawal dari pertanyaan apakah harga saham dan volume perdagangan di pasar Indonesia benar-benar mencerminkan aktivitas investasi yang wajar.

Struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham serta dugaan transaksi terkoordinasi menimbulkan keraguan terhadap pembentukan harga dan pelaporan free float. Istilah ini merujuk pada porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena banyak perusahaan tercatat di Indonesia berada di bawah kendali konglomerasi keluarga yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan tembakau hingga petrokimia. Kendali perusahaan juga dapat dijalankan melalui anggota keluarga dan entitas terafiliasi sehingga porsi saham yang benar-benar dimiliki publik relatif terbatas.

“Memperbaiki pasar saham berarti memaksa pemilik perusahaan untuk mencatatkan lebih banyak saham mereka di bursa,” ujar Kepala Strategi Saham Pasar Negara Berkembang dan Geopolitik di Tellimer, Hasnain Malik.

Namun, kata Malik, sebagian pemilik perusahaan mungkin tidak membutuhkan tambahan modal. Mereka juga bisa diuntungkan oleh harga saham yang tinggi ketika saham tersebut tidak diperdagangkan secara likuid.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihak-pihak yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran di pasar modal Indonesia. Sanksi tersebut terkait dengan kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar,” demikian tertulis dalam keterangan resmi OJK dikutip pada Rabu (22/10).

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menyerahkan langsung surat sanksi tersebut. Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.

Berikut sanksi administratif yang dikenakan kepada masing-masing emiten:

DSSA

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, selama satu tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

BREN

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, yang melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui UUPPSK.

CUAN

Dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa, yakni pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham. Pelanggaran tersebut juga mengacu pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui UUPPSK.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...