BEI Ubah Anggaran Dasar soal Pemegang Saham, Jalan Masuk Danantara Makin Terbuka

Karunia Putri
28 Oktober 2026, 15:00
BEI
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di BEI, Rabu (28/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah anggaran dasar untuk membuka jalan bagi demutualisasi bursa. Perubahan tersebut disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (28/10). Salah satu poin penting yang diubah adalah ketentuan kepemilikan saham BEI yang kini bisa dimiliki oleh pihak di luar anggota bursa.

Perubahan ini membuka peluang bagi badan negara seperti Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk masuk sebagai pemegang saham BEI. Namun, perubahan anggaran dasar tersebut baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari menteri hukum.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, terdapat dua pokok perubahan anggaran dasar, yakni ketentuan mengenai pemegang saham dan pembagian dividen. “Dua hal pokok yang diatur dalam perubahan anggaran dasar ini,” ujar Jeffrey seusai RUPSLB di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10).

Dia mengatakan, pemegang saham menyetujui perubahan ketentuan yang memungkinkan kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Meski tidak menyebutkan calon pemegang saham baru, ia menilai perubahan tersebut sudah membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk memiliki saham BEI.

“Jadi tanpa perlu menyebut nama, saya kira artinya itu sudah terbuka,” kata Jeffrey.

Terkait rencana pembelian saham BEI oleh Danantara Indonesia, Jeffrey mengatakan prosesnya masih berjalan. Ia belum dapat mengungkapkan besaran porsi saham yang ditawar Danantara. Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut lembaganya berencana membeli sekitar 5–10% saham BEI.

Jeffrey menuturkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka peluang bagi Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa. “Kalau kepastian, kita harus tunggu setelah seluruh proses dan dokumen selesai,” ucapnya.

Menurut Jeffrey, penjajakan dengan Danantara telah memasuki tahap penawaran dan proses uji tuntas atau due diligence masih berlangsung. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan besaran porsi saham yang ditawarkan maupun waktu dimulainya proses penawaran.

Sementara itu, Jeffrey mengatakan, hingga kini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum menyatakan minat untuk membeli saham BEI.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham BEI menyetujui tiga agenda. Pertama, perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi bursa efek. Kedua, penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026. Ketiga, rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) perseroan untuk tahun buku 2027.

Sementara itu, agenda keempat hanya bersifat informatif dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...