OJK Buka-bukaan Kasus DSSA, Sinarmas-BCA-Trimegah Sekuritas Kena Denda Rp 1,4 M

Ahmad Islamy
31 Oktober 2026, 16:25
DSSA
Dok.OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers terkait sanksi atas pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham DSSA, BREN, dan CUAN di Jakarta, Jumat (16/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengungkapkan secara terperinci sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pihak regulator juga mengungkit nama-nama pihak yang terlibat dalam pelanggaran itu.

Berdasarkan dokumen yang dirilis di laman resmi OJK pada Sabtu (31/10) ini, sanksi tersebut menjadi bagian dari penindakan atas kasus perdagangan saham DSSA yang berlangsung dalam beberapa periode. Perincian waktu kejadian pelanggarannya yaitu pada 12 hingga 19 Januari 2024; 21 Mei hingga 15 Juli 2024, serta; 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026. 

Dalam kasus itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal selaku pemegang saham pengendali DSSA. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Selain denda utama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas perdagangan saham Grup Sinar Mas itu. Salah satunya adalah Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek, yang dikenai sanksi pembekuan izin selama satu tahun.

OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,4 miliar kepada PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, di luar denda utama Rp 1,5 triliun, sanksi denda terhadap sejumlah perusahaan efek dalam kasus DSSA mencapai Rp 11,9 miliar.

OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah individu yang berstatus sebagai sales pada perusahaan sekuritas. Mereka antara lain Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas; Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia; Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan; Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia. Lalu ada pula nama Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia; Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia; Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas; serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia yang mendapatkan sanksi serupa.

Adapun aturan yang dilanggar para pihak mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan OJK terkait penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Sebelumnya, OJK menyebut tiga emiten, yakni DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), telah dikenai denda dengan nilai total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal. Dari jumlah tersebut, DSSA menjadi penerima sanksi denda terbesar, yakni Rp 1,5 triliun, disusul BREN Rp 500 miliar dan CUAN Rp 100 miliar. 

"Dana tersebut telah ditransfer ke negara," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam webinar Verdhana, Kamis (29/10).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, pembayaran denda tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara. Selain DSSA, OJK juga mengumumkan nama-nama pihak yang dikenai sanksi dalam kasus perdagangan saham emiten-emiten lain melalui situs resminya.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK sebelumnya menyatakan menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah nasabah perorangan maupun institusi dan beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

OJK juga menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, serta 11 badan hukum asing dalam proses pemeriksaan kasus perdagangan saham DSSA. Selain itu, otoritas menelusuri data transaksi dan aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan perdagangan saham tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, penegakan hukum pasar modal akan terus diperkuat. OJK menyebut sanksi terhadap DSSA, BREN dan CUAN menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas, transparansi, dan perlindungan investor.

Di sisi lain, OJK masih membuka kemungkinan adanya proses pidana terhadap pihak-pihak yang telah dikenai sanksi administratif apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana pasar modal. Penelusuran aliran dana dan pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah juga masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

OJK sebelumnya juga menyatakan kewenangan untuk membuka peluang pemberian kompensasi kepada investor yang dirugikan dalam kasus pelanggaran pasar modal. Dengan demikian, selain menjadi bagian dari penegakan hukum, perkembangan kasus DSSA juga berpotensi menentukan mekanisme pemulihan bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat pelanggaran tersebut.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...