BEI Bakal Berubah Jadi Perusahaan Terbuka, Kemenkeu Tak Ikut Jadi Pemegang Saham

Ade Rosman
3 November 2026, 22:54
bei, saham, demutualisasi, kemenkeu
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi logo Bursa Efek Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses perubahan struktur kepemilikan atau demutualisasi bursa. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menilai posisi Kemenkeu pembuat kebijakan tidak tepat jika sekaligus menjadi pemilik BEI.

Suahasil mengatakan, Kemenkeu merupakan pembuat kebijakan, sementara BEI berada pada ranah operator atau entitas komersial.

"Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah, dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (3/11).

Bendahara negara mengatakan, meski tidak akan menjadi pemilik saham BEI, Kemenkeu dipastikan tetap mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Suahasil mengatakan, pemerintah akan terus memantau perkembangan reformasi tersebut, termasuk pencapaian target-target dalam rencana aksi yang telah disusun.

"Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI," kata dia.

Adapun, Undang-undang telah memerintahkan bursa untuk melakukan demutualisasi. Usai demutualisasi, akan ada perubahan struktur kepemilikan bursa, yaitu dari sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa; menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang memungkinkan pihak lain menjadi pemegang saham.  

Landasan hukum demutualisasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. 

Salah satu ketentuan dalam POJK tersebut mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di bursa efek. Dalam Bab V, BEI wajib menetapkan anggota direksi yang secara khusus membawahkan fungsi pengaturan. 

Dalam ayat (2) dijelaskan anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan sebagaimana paling sedikit bertanggung jawab atas beberapa hal yaitu, pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, persyaratan keanggotaan bursa efek dan partisipan serta manajemen risiko dan kepatuhan. 

Paling sedikit anggota bursa harus bertanggung jawab mengenai pengelolaan risiko yang dihadapi bursa efek dan memastikan kesesuaian kegiatan bursa dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  

Setelah demutualisasi, komposisi pemegang saham bursa akan berubah dan tak lagi hanya dimiliki oleh para anggota bursa, melainkan juga dapat dimiliki lembaga negara.  

Seiring dengan itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia telah menyatakan minatnya untuk membeli saham BEI seusai demutualisasi. Kendati demikian, SWF itu belum menyebutkan berapa porsi yang diincarnya di BEI.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...