Bank Mandiri Longgarkan Proses Kredit untuk UMKM yang Terdampak Corona
PT Bank Mandiri Tbk turut membantu para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dalam menghadapi dampak negatif pandemi corona. Bentuk bantuan tersebut berupa relaksasi kebijakan kredit terhadap para debitur.
Dalam keterangan resmi, Jumat (20/3), Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, Bank Mandiri memutuskan elakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM, untuk meminimalisir dampak negatif pandemi corona pada UMKM.
“Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus corona. Untuk itu, kami memberikan relaksasi melalui kemudahan proses pemberian kredit, atas fasilitas kredit yang dimiliki dengan menggunakan layanan elektronic banking,” kata Rully dalam keterangan resmi, Jumat (20/3).
Bentuk relaksasi dari Bank Mandiri antara lain, penambahan fasilitas kredit hingga 20% tanpa penambahan agunan. Sasaran relaksasi ini utamanya adalah usaha mikro.
Selain itu, Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama enam bulan, dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.
(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)
Penambahan dan perpanjangan fasilitas kredit akan dilaksanakan Bank Mandiri selama enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.
Segmen UMKM dikatakan Rully memegang peranan penting dalam portofolio kredit Bank Mandiri. Ia mengatakan, saat ini Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun lalu.
Rully menambahkan, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian.
Relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain, melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan, proses restrukturisasi yang lebih mudah, serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.
“Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian," ujar Rully.
(Baca: Banyak UMKM Butuh Kredit Akibat Corona, Fintech Minta Revisi Aturan)