Kasus Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib Dana Investor?

Hari Widowati
24 Februari 2020, 13:35
Telaah - Dampak Demonstrasi ke Pasar Keuangan
123RF.com/Daniil Peshkov
Jika suatu reksa dana dibubarkan, aset-asetnya akan dijual dan dananya dibagikan kepada investor secara proporsional.

Bank kustodian diinstruksikan membayarkan dana hasil likuidasi reksa dana yang menjadi hak investor secara proporsional, paling lambat dua hari sejak diperintahkan OJK. Investor akan menerima dananya paling lambat tujuh hari sejak likuidasi selesai dilakukan.

Untuk likuidasi jenis ini, manajer investasi juga harus menyertakan pendapat dari konsultan hukum selain audit laporan keuangan dan akta pembubaran reksa dana. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk notaris, konsultan hukum, dan auditor harus ditanggung oleh manajer investasi.

Nasib Dana Investor

Bagaimana nasib dana yang sudah disetorkan oleh investor ketika reksa dana dibubarkan? Menurut pengamat Reksa Dana Rudiyanto dalam tulisannya di blog reksadanauntukpemula.com, ketika suatu reksa dana dibubarkan atau dilikuidasi, seluruh aset yang terdapat dalam reksa dana dijual. Dana hasil penjualan aset itu dikembalikan kepada masing-masing investor secara proporsional.

Investor tidak perlu khawatir jika aset yang dimiliki reksa dana itu merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik. Alhasil, tidak ada penurunan harga aset yang signifikan dan aset bisa dijual pada harga pasar.

Dalam kasus pembubaran reksa dana Minna Padi, mengapa potensi kerugian investor sedemikian besar? Menurut pengakuan dari perwakilan nasabah, Minna Padi menawarkan opsi pengembalian dana nasabah sebesar 20-30%. Sebesar 30-40% akan diberikan dalam bentuk saham.

Masalahnya, sebagian besar saham yang ditawarkan kepada nasabah merupakan saham yang tidak likuid perdagangannya. Harga saham-saham itu juga sudah jatuh ke titik terendah di pasar reguler, yakni Rp 50. Oleh karena itu, nasabah khawatir tidak bisa menjual lagi saham-saham tersebut. "Kami orang awam, tidak mungkin bisa mengelola saham dan tidak tahu kapan waktunya (untuk menjual saham)," kata Imel, salah satu dari 400 nasabah reksa dana Minna Padi yang mendatangi OJK.

Setelah bertemu dengan perwakilan nasabah, OJK setuju agar Minna Padi tidak hanya menawarkan opsi pengembalian dana nasabah dengan skema tunai dan saham. OJK juga menyatakan, Minna Padi tidak boleh melarang nasabah yang ingin dananya dikembalikan secara tunai. Para nasabah berharap OJK segera mengeluarkan surat resmi agar Minna Padi mematuhi permintaan tersebut.

(Baca: Nasabah Reksadana Minna Padi Ditenggat Satu Pekan Teken Opsi Likuidasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...