Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp 9 Triliun ke BPJS Kesehatan Pekan Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, akan menerima kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 9,13 triliun pada Jumat (22/11). Dana tersebut, antara lain akan digunakan untuk membayarkan tunggakan kepada rumah sakit (RS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, anggaran tersebut merupakan pembayaran atas selisih kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Agustus.
"Kami akan mendapatkan tambahan dana dari pemerintah karena iuran PBI Naik. Tahap awal sekitar Rp 9,13 triliun dari total kurang lebih sekitar Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa (19/11).
Rencananya, menurut dia, dana tersebut akan langsung digunakan untuk membayarkan tunggakan-tunggakan kepada rumah sakit. Namun, ia tak menyebut berapa total tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dan berapa dana yang akan segera dibayarkan.
"Harapan kami, dananya dapat cair pagi, sehingga Jumat siang (rumah sakit) sudah dapat terima, paling lambat Senin sudah dibayarkan," jelas dia.
(Baca: Iuran Naik, Sri Mulyani Segera Bayar Rp 14 Triliun ke BPJS Kesehatan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku akan segera menggelontorkan dana kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 14 triliun. Dana tersebut merupakan selisih pembayaran kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah (PPU) yang dibayarkan pemerintah.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, iuran bagi peserta PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu berlaku Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan mensubsidi selisih kenaikan iuran PBI yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu untuk Agustus hingga Desember 2019.
Selain itu, pemerintah juga harus membayarkan selisih iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang dibayarkan pemerintah pusat yang berlaku Oktober 2019. Peserta PPU yang dimaksud mencakup pejabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan anggota Polri.
(Baca: Pembayaran Klaim BPJS Telat, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Adukan ke DPR)
Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan peserta PPU tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah. Sebelumnya, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, termasuk bagi peserta mandiri seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta program Jaminan Kesehatan Nasional pada akhir September 2019 mencapai 221,2 juta orang. Total peserta PBI yang dibayarkan APBN mencapai 94,15 juta, sedangkan peserta PBI APBD sebanyak 37,18 juta.
Dengan jumlah total peserta tersebut, maka selisih iuran yang harus dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI APBN dan subsidi PBI APBD mencapai Rp 12,47 triliun. Sementara itu, peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah mencapai 17,49 juta.
BPJS Kesehatan tak merinci jumlah PPU yang dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Adapun perubahan perhitungan bagi PPU yang dibayarkan daerah baru berlaku pada 1 Januari 2020.