Problem Jiwasraya, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Asal Suntik Modal

Rizky Alika
26 Desember 2018, 18:25
Rapat Kerja DPR
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Persoalan gagal bayar polis jatuh tempo bancassurance oleh Jiwasraya mencuat setelah beredarnya salinan surat perusahaan tersebut kepada bank yang menjadi mitra distribusi bancassurance jenis JS Proteksi Plan, awal Oktober lalu. Dalam salinan surat yang diperoleh katadata.co.id, Jiwasraya menyatakan tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga ada keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis bancassurance tersebut.

“Kami sebagai perusahaan BUMN bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” demikian tertulis.

(Baca juga: Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96 Miliar, Jiwasraya Tawarkan Dua Opsi)

Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menjelaskan bahwa investigasi awal telah dilakukan oleh kementeriannya. Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi guna mendalami penyebab persoalan tersebut. Dari Rini dan OJK diketahui bahwa indikasinya, persoalan likuiditas Jiwasraya imbas jatuhnya nilai investasi seiring gejolak di pasar modal.   

Pertengahan Oktober lalu, direksi Jiwasraya pun mengadakan konferensi pers dan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar polis jatuh tempo, meski secara bertahap. Perusahaan pun menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo.

Opsi pertama, memperpanjang (roll over) polisnya selama satu tahun, dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun nett efektif. Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...