Kasus SNP Finance, OJK Beri Sanksi Kantor Akuntan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny, dan Rekan yang menjadi auditor laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). OJK juga mengenakan sanksi kepada dua orang akuntan publik (AP) dari KAP tersebut, yakni Marlinna dan Merliyana Syamsul.
Keputusan tersebut muncul setelah kasus pembobolan kredit 14 bank yang dilakukan SNP Finance dengan nilai kerugian Rp 14 triliun terkuak. Seperti diketahui, laporan keuangan tahunan SNP Finance diaudit oleh kedua AP tersebut dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ternyata SNP Finance terindikasi menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut, digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan surat utang jangka menegah atau Medium Term Note (MTN). Penerbitan MTN ini berpotensi mengalami gagal bayar dan menjadi kredit bermasalah. "Hal ini menyebabkan kerugian banyak pihak," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resminya pada Senin (1/10).
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran untuk KAP Satrio, Bing, Eny, dan Rekan serta kedua akuntan publiknya. Pembatalan pendaftaran ini baru berlaku efektif setelah mereka menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak. Namun, mereka dilarang untuk menambah klien baru.
Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran langsung berlaku efektif sejak hari ini, Senin (1/10). Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP tersebut hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) saja.
(Baca: Patgulipat SNP Finance yang Menyeret Sang Legenda Pembiayaan Retail)
Berdasarkan koordinasi OJK dengan Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
OJK menilai, AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik. Ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan OJK ketika mengenakan sanksi tersebut.
Pertama, mereka dianggap telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Kedua, besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini AP terhadap Laporan Keuangan SNP Finance.
Ketiga, OJK khawatir kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan menurun akibat dari kualitas penyajian laporan keuangan tahunan oleh akuntan publik. "Langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Anto.
(Baca: Nilai Pembobolan SNP Finance Versi OJK Lebih Kecil daripada Data Polri)