Polisi menetapkan jajaran manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) sebagai tersangka kasus pembobolan kredit 14 bank dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 triliun. Perkara ini menjadi puncak gunung es  masalah yang menghimpit perusahaan pembiayaan tersebut, menyeret Leo Chandra sebagai pemilik Grup Columbia serta mengancam proses restrukturisasi kredit yang tengah berjalan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kasus pembobolan ini, Rabu (26/9) lalu. Menurut Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Silitonga, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang berawal dari laporan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) itu.

Polri menetapkan pendiri Grup Columbia, Leo Chandra sebagai tersangka, bersama dengan LD (diduga anak Leo yang juga Chief Operating Officer SNP), dan SL. Ketiga orang tersebut saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan Polri. Adapun lima tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah DS (Direktur Utama SNP Finance), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manajer Akuntansi), serta AS (Manajer Keuangan).

"Kami sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka yang masih berstatus DPO agar tidak melarikan diri ke luar negeri," kata Daniel dalam keterangan resmi.

Manipulasi Agunan Piutang

Kasusnya sendiri berawal dari laporan Bank Panin pada Agustus lalu. Panin memberikan kredit modal kerja dan rekening koran kepada SNP senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017. Sebagai agunan pinjaman, anak usaha Grup Columbia tersebut menjaminkan piutang ke konsumennya.

Mulai Mei 2018, pembayaran cicilan dan bunga mulai seret. Belakangan diketahui, daftar piutang yang menjadi agunan ternyata telah dimanipulasi. Menurut Daniel, modus yang digunakan pelaku adalah menambah, mengubah atau berkali-kali menggunakan daftar piutang yang sama untuk mengajukan pinjaman ke beberapa bank. Daftar piutang tersebut didapatkan dari konsumen induk usaha Grup Columbia, PT Cipta Mandiri Prima (CMP), yang menjalankan bisnis ritel produk elektronik, furnitur, dan peralatan rumah tangga.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah di SNP Finance sebenarnya sudah tercium sejak Juli 2017. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, tahun lalu, pengawas OJK menemukan problem ketidaksinkronan data pada kredit PT Bank Mandiri Tbk yang disalurkan ke SNP. OJK lantas meminta dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Mandiri.

Hasil pemeriksaan Bank Mandiri lantas dibawa pengawas perbankan ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Ketika pemeriksaan sedang berjalan, muncul kasus gagal bayar bunga surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo 14 Mei 2018. Nilai pokok MTN V SNP Tahap II mencapai Rp 200 miliar sedangkan MTN III Seri B Rp 50 miliar.

Temuan OJK, SNP memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kreditor. "Setelah diperiksa laporan keuangannya, ternyata hasilnya tidak seindah aslinya," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Mochammad Ihsanudin. OJK lantas membekukan operasional SNP Finance sejak 14 Mei 2018.

Legenda Pembiayaan Retail 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement