72 Perusahaan Investasi Bodong Diperintahkan Berhenti
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan terdapat 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat sepanjang Maret dan April 2018. Sementara pada Mei, Satgas akan memanggil 15 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Kepada 72 entitas tersebut, Satgas telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatannya. Jika perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi hampir dipastikan banyak kerugian yang akan ditanggung masyarakat. (Baca: Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 105,8 Triliun dalam 10 Tahun).
Perusahaan-perusahaan ini terbagi menjadi kategori forex sebanyak 32 buah, cryptocurrency 15 buah, multi level 17 buah, dan kategori lainnya delapan buah. Adapun sebaran entitas bermasalah pada 2018 paling banyak berada di Jakarta yaitu 18 entitas. Kemudian disusul wilayah Batam dengan tiga entitas.
Menurut Tongam, hal ini terjadi karena rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. “Walau di beberapa kasus orang berpendidikan bisa jadi korban karena serakah. Paling banyak di Jakarta karena mereka menganggap pusat uangnya di sini,” kata Tongam di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (20/4/2018)
Semua daftar entitas ilegal tersebut, kata dia, dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar situs mereka diblokir. Namun, ia tidak memungkiri ada pihak yang tetap mengubah nama maupun situsnya setelah diblokir.
Dalam kasus travel umrah, kata Tongam, modus yang dilakukan dengan memberikan paket program promo di bawah harga pasar, namun jadwal keberangkatannya tidak jelas. Selain itu, travel umrah menggunakan skema ponzi (member get member) dengan iming-iming bonus. (Baca pula: 238 Investasi Bodong Dilaporkan ke OJK).
Travel umrah juga menggunakan modus kemudahan pembayaran dengan cara mencicil serta menggunakan dana talangan. “Kalau belum cukup uangnya, menabunglah di bank, bukan cicil di travel umrah. Cicilan biaya umrah dilarang, dana talangan juga,” ujar Tongam.
Satgas juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran Bitcoin atau virtual currency karena bukan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif dengan risiko tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi.
Tongam memprediksi modus yang marak ke depan pada kategori cryptocurrency seperti investasi dengan hasil yang tinggi, prorgam lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain, dan program staking atau bonus penyimpanan crypotcurrency dalam jangka tertentu. (Baca: Kominfo Siap Blokir Transaksi Bitcoin Atas Arahan BI).
Sementara pada MLM, modus yang diperkirakan marak ialah menawarkan jasa secara MLM dan fokus pada member get member dengan iming-iming imbal hasil, bukan pada penjualan produk. Untuk kategori forex, modus yang diduga marak ialah penawaran produk tanpa izin atau perusahaan forex dari luar negeri yang menawarkan produk di Indonesia tanpa izin.
Adapun untuk duplikasi website, modus yang diperkirakan sering digunakan ialah mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, menggunakan company profile dari perusahaan legal, dan menggunakan nama website yang mirip dengan website perusahaan legal.
Sebagai informasi, tugas Satgas ialah mencegah terjadinya kegiatan usaha ilegal serta melakukan penanganan. Sebagai langkah pencegahan, satgas waspada investasi memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi, memberikan edukasi kepada pelaku industri SJK dan masyarakat, serta pemantauan kegiatan ivestasi ilegal.