Baru 10% Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum melek keuangan syariah. Hal ini menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan, agar dapat memaksimalkan potensi keuangan syariah.
"Keuangan syariah itu berdasarkan data OJK, kurang dari 10% masyarakat yang telah memahami literasi keuangan syariah," kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Anwar Bashori dalam Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Surabaya, Rabu (8/11/2017).
Selain karena pemahaman yang kurang, kata dia, pemerintah perlu memberi dukungan yang lebih besar untuk menggali lebih dalam potensi ekonomi syariah. Terlebih, beberapa negara yang penduduk muslimnya bukan mayoritas justru lebih berhasil potensi ekonomi syariah.
"Kenapa Malaysia bisa sukses? Kenapa Thailand yang mayoritasnya non muslim bisa sukses? Jadi yang pertama adalah dukungan dari pemerintah," kata Anwar.
(Baca juga: Potensi Ekonomi Syariah Dunia US$ 6,38 Triliun pada 2021)
Bank Indonesia (BI) menilai, kurangnya pemahaman masyarakat juga membuat perangkat sistem ekonomi dan keuangan syariah belum optimal dalam mengatasi masalah kesenjangan dan distribusi pendapatan. Padahal, dengan jumlah warga muslim mencapai 85% dari jumlah penduduk, Indonesia seharusnya memiliki potensi besar.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menyampaikan, hal itu tercermin dari kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat yang masih tinggi. "Hal ini tampak dari gini rasio Indonesia yang mencapai 0,393 pada Maret 2017," tutur Rosmaya.
Sementara, ia menilai, dana sosial keagamaan berupa zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (ZISWAF) jika dioptimalkan dapat berfungsi sebagai mesin penggerak baru bagi pembangunan.
"ZISWAF memiliki potensi untuk mendukung berbagai program nasional yang terkait dengan kepentingan publik, seperti pembangunan sekolah-sekolah, pembangunan rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya," tuturnya.
(Baca juga: OJK Menilai Kemiskinan Hambat Ekonomi Syariah di Indonesia)
Untuk mendorong peran ZISWAF dan ekonomi syariah secara umum, Rosmaya menilai perlu strategi, kebijakan, dan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang komprehensif. Karenanya, BI dan sejumlah pihak terkait antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merumuskan tiga pilar sebagai strategi utama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Pilar pertama pemberdayaan ekonomi syariah, kedua adalah pendalaman pasar keuangan syariah dan terakhir adalah pilar penguatan riset dan edukasi termasuk sosialisasi dan komunikasi.
Sementara Prof Mehmet Asutay dari Universitas Durham, Inggris memperingatkan agar pengelola zakat, infaq, sadaqah dan wakaf semaksimal mungkin tetap berada di jalur sosial, bukan komersial. “Pengelola harus berhati-hati mengelola zakat dan wakaf karena ini berasal dari masyarakat, jangan sampai penggunaannya menyimpang dari kebutuhan sosial,” katanya.