Bank Mandiri Belum Tahu Program Uang Muka KPR Nol Rupiah
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengaku masih belum mengetahui banyak soal program rumah seharga Rp 350 juta dengan uang muka (down payment) kredit pemilikan rumah (KPR) Rp 0. Program ini ditawarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Ditanya usai konferensi pers di kantornya, Kartika mengaku belum tahu perbedaan program tersebut dengan program yang telah disediakan pemerintah pusat seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta fasilitas KPR dari iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
(Baca: Risiko Bank dan Bahaya Spekulan di Balik Uang Muka Rumah Nol Rupiah)
Kartiko menjelaskan baik Tapera maupun BPJS Ketenagakerjaan sama-sama menghimpun dana atau pun iuran masyarakat terlebih dahulu. Sehingga tidak dapat dibilang uang muka nol rupiah, karena sudah ada kontribusi masyarakat untuk mengumpulkan dana. Menurutnya program-program seperti ini positif bagi masyarakat.
"Saya belum tahu apakah (program DP nol rupiah) ini sama. Karena kalau Tapera atau DP dari BPJS itu tunai atau iuran yang diakumulasikan dan secara faktual bukan 0 persen," kata Kartiko di Jakarta, Selasa sore (25/4).
Ketika disinggung apakah Bank Mandiri akan ikut atau tidak dalam pembiayaan DP nol rupiah, Kartiko belum bisa memastikannya. Dia masih belum mau berkomentar, lantaran dirinya belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai program tersebut. "Kami belum tahu karena baru mendengar juga," kata Kartiko.
(Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Dapat KPR dari 4 Bank)
Program DP KPR nol persen ini sempat dipermasalahkan oleh Bank Indonesia. Gubernur BI Agus Martwardojo telah menegaskan bahwa tidak mungkin KPR tanpa uang muka. "Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit mortgage. Kalau nol persen menyalahi aturan. Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan dapat teguran dari otoritas," katanya.
BI telah mengatur secara ketat kebijakan batasan uang muka sejak 15 Maret 2012. Ketika itu, BI menerbitkan peraturan Loan to Value (LTV) yang membatasi maksimal pembiayaan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh perbankan. Secara tidak langsung, aturan itu juga membatasi minimal uang muka yang harus dibayarkan nasabah KPR.