Bank Mandiri Akan Sebar Dana Repatriasi Rp 27 Triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengantongi dana repatriasi sebesar Rp 27 triliun dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty). Bank pelat merah ini pun menyebar dana tersebut ke berbagai instrumen yang berbeda.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sampai Desember 2016, dana repatriasi yang mengalir ke Bank Mandiri sudah mencapai Rp 23 triliun. Namun, sejak awal 2017 hingga penutupan program tax amnesty pada akhir Maret lalu, dana repatriasi yang masuk justru melambat.
"Memang dananya yang masuk Maret tidak sederas Desember kemarin," ujar Kartika di Jakarta, Kamis (13/4). (Baca juga: Bank BUMN Hapus Buku Kredit Macet Rp 24,8 Triliun, Melejit 41 Persen)
Menurut Kartika, sebagian dana repatriasi yang masuk masih tersimpan dalam bentuk deposito di Bank Mandiri. Sementara sebagian lainnya tersebar di instrumen pasar modal, reksadana, maupun surat utang.
"Jadi mungkin bertahap 80 persen belum semuanya pindah, yang penting sesuai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lock tiga tahun," ujarnya.
Pencapaian dana repatriasi yang masuk ke Bank Mandiri ini jauh lebih tinggi ketimbang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, angka deklarasi lumayan besar. Namun, dana repatriasi yang masuk tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp 800 miliar.
(Baca juga: Pemerintah Tetapkan Skema Pendanaan Proyek LRT Jabodebek)
Dana tersebut tersebar di deposito milik BTN dan beberapa di giro. Selain itu, dana tersebut digunakan sebagai sumber pembiayaan perumahan, baik untuk konstruksi maupun Kredit Pemilikan Rakyat (KPR). "Ini yang kita lakukan karena masih belum dipergunakan sama pemiliknya," kata Maryono beberapa waktu lalu.