Setelah Kartin1, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bisa Lewat Kios

Desy Setyowati
5 April 2017, 17:22
Bank ATM
Arief Kamaludin|KATADATA

Setelah merilis platform Kartu Indonesia Satu alias Kartin1 akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana membuka kios yang akan memudahkan pemilik Kartin1 untuk membayar dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Rencananya, prototipe kios tersebut bakal diluncurkan akhir tahun ini.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djurniadi menjelaskan, kios yang dimaksud akan berbentuk seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Setelah prototipe kios diluncurkan, instansinya akan mengkaji pemanfaatannya selama tiga hingga enam bulan. Bila hasil kajiannya bagus, maka akan diperbanyak.

“Mungkin 2018 pertengahan (kios) sudah bisa diperbanyak. Kalau bisa jadi satu platform bisa kami kolaborasi lagi, misalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mau buat kios ya kami ikut saja aplikasinya di situ,” kata Iwan kepada Katadata di kantornya, Jakarta, Senin (3/4) lalu. 

Dengan adanya Kartin1 dan kios ini, diharapkan kepatuhan pajak jadi semakin meningkat. Adapun, di tahap awal, pemanfaatan kios kemungkinan bakal lebih banyak oleh pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, platform Kartin1 baru akan dipasangkan dalam kartu pengenal pegawai pajak pusat. Sedangkan, untuk kartu lainnya, masih dalam kajian.

Adapun, beberapa kartu yang tengah dibidik untuk dipasangkan Kartin1 yaitu kartu kombo dan e-money (uang elektronik). Kedua kartu ini memungkinkan dipasang Kartin1 lantaran kapasitas datanya yang besar. Kartu Kombo misalnya, memiliki kapasitas hingga 80 kilobite. Berbeda dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) yang hanya 8 kilobite. (Baca juga: Ditjen Pajak Ingin Pasangkan Kartin1 dengan Kartu Kombo dan E-Money)

Namun, untuk bisa mengintegrasikan dua kartu tersebut dengan Kartin1 dibutuhkan izin dari regulator terkait. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, instansinya berencana membicarakan hal ini dengan regulator di bidang keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal II 2017. “Kuartal I ini kan belum, kami lihat nanti di kuartal II (untuk membicarakannya dengan OJK dan BI),” kata dia.

Integrasi Kartin1 dalam berbagai kartu juga diharapkan bisa cepat terlaksana agar pemerintah juga bisa menggunakan Kartin1 dalam memproses berbagai izin yang diajukan oleh wajib pajak. Nantinya, pemerintah hanya akan melayani pengurusan berbagai perizinan dari wajib pajak yang patuh sesuai data dalam kartu. Perizinan yang dimaksud seperti izin usaha dan surat-surat kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut pemerintah daerah (pemda) Jawa Barat telah sepakat untuk memanfaatkan data dalam Kartin1 pada 2018. Selain itu, Pemda DKI Jakarta dan Banten juga berminat. (Baca juga: Dengan Kartin1, Layanan Pemerintah Cuma untuk Wajib Pajak Patuh)

Iwan menyampaikan, kebijakan di pemda ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk pemerintah pusat, kementerian dan lembaga (K/L), instansi, pemerintah daerah (pemda). Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menginstruksikan pemda untuk melayani masyarakat yang patuh membayar pajak. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...