Transaksi SBN Capai Rp 7.500 Triliun, BI Perpanjang Kerja Sama Kliring

Desy Setyowati
20 Maret 2017, 18:07
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, instansinya bersama dengan BI dan Kementerian Keuangan juga sudah membentuk Tim Pengembangan Surat Utang. Tujuannya untuk mengembangkan pasar surat utang.  

Tim ini sudah menyelesaikan beberapa aturan, di antaranya Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Selain itu, tim juga mewajibkan setiap transaksi surat utang harus dilaporkan maksimal setengah jam setelahnya. Hal ini dilakukan agar penentuan harga di pasar lebih transparan.

“Ini karena industri menganggap market kurang transaparan, sehingga price discovery kurang terjadi,” ujar Nurhaida. Price discovery adalah proses penentuan harga suatu aset melalui interaksi yang dilakukan pembeli dan penjual di pasar.

Tim ini juga yang membangun ETP pada 2014. Tujuannya bisa menjadi sistem yang mewadahi seluruh transaksi dana perbankan di waktu yang sama (real time). Melalui ETP ini, ia berharap pengawasan menjadi lebih mudah.

Untuk meningkatkan permintaan (demand) terhadap surat utang, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2015 yang memberikan syarat bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk memiliki SBN minimal 30 persen dan 20 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...