Tax Amnesty Cetak Rekor, Menkeu: Ada Pengusaha Kaya Belum Ikut

Desy Setyowati
1 Maret 2017, 07:00
Kadin Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersama pengusaha Kadin Indonesia mendaftar tax amnesty secara bersamaan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (27/9/2016)

Menurut Sri Mulyani, total deklarasi harta tersebut setara 34,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini artinya, jauh di atas rata-rata pencapaian negara lain yang kurang dari 10 persen terhadap PDB. "Indonesia meraih capaian tertinggi dalam kinerja tax amnesty. Malah banyak negara yang ingin lihat," katanya.

Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak, deklarasi harta amnesti pajak didominasi oleh deklarasi dalam negeri yaitu sebesar Rp 3.258 triliun, diikuti deklarasi luar negeri Rp 1.017 triliun, dan repatriasi (pemulangan harta dari luar negeri) Rp 145 triliun. Sedangkan uang tebusan yang berhasil diperoleh pemerintah sebesar Rp 105 triliun atau Rp 112 triliun jika memasukkan perolehan dari penghentian bukti permulaan dan pembayaran tunggakan.

Jumlah uang tebusan tersebut juga diklaim Sri Mulyani lebih tinggi dibanding negara-negara yang pernah melaksanakan program serupa. "Uang tebusan 0,88 persen masih tertinggi dibanding kompetitor terdekat Chili dan India (yang hanya) 0,6 persen dari PDB," katanya.

Uang tebusan terbesar berasal dari orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu sebesar Rp 86 triliun, diikuti orang pribadi UMKM Rp 5,56 triliun; badan non UMKM: Rp 12,7 triliun; dan badan UMKM Rp 381 miliar. (Baca juga: Cuma 900 Ribu Wajib Pajak Taat, Kemenkeu Gandeng Pemuka Agama)

Adapun, Jakarta masih menjadi penyumbang terbesar tebusan amnesti pajak dengan total peserta 195.683 wajib pajak dan duit tebusan Rp 39,76 triliun. Sedangkan Pulau Jawa kecuali Jakarta dan kantor pajak besar (Large Tax Office/LTO) mencapai 262.243 peserta dengan nilai tebusan mencapai Rp 32,59 triliun.

Wilayah lainnya yakni Bali, Nusa Tenggara, dan Papua diikuti oleh 36.305 wajib pajak dengan total tebusan Rp 1,81 triliun. Lalu, Sumatera diikuti oleh 118.227 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 9,03 triliun. Kalimantan dengan 33.849 wajib pajak dan nilai tebusan Rp 2 triliun, dan Sulawesi diikuti 28.181 wajib pajak dan nilai tebusannya Rp 1,5 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...