Analis, Pengacara, dan Dokter Paling "Malas" Ikut Tax Amnesty
Pemerintah berencana membidik para wajib pajak dengan profesi berpenghasilan di atas rata-rata untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap kedua. Sebab, sejauh ini, keikutsertaan mereka dalam program pengampunan pajak sejak dimulai 18 Juli lalu masih minim. Wajib pajak berprofesi analis, pengacara, dan dokter paling malas ikut amnesti pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu strategi menggenjot penerimaan dana tebusan pada tahap ini adalah memetakan masyarakat berpenghasilan tinggi yang belum mengikuti amnesti pajak.
“Target kami, mereka yang memiliki tingkat pendapatan di atas rata-rata atau compliance-nya bisa ditingkatkan. Itu hal basic (menganalisa data pendapatan dan pekerjaan),” katanya saat konferensi pers terkait pengampunan pajak tahap kedua di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).
Ditjen Pajak memetakan sembilan profesi yang dianggap memiliki penghasilan tinggi dan potensial mengikuti program amnesti pajak. Profesi itu mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, analis, akuntan, penilai, gubernur dan wakil gubernur, hingga komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pemetaan itu, Ditjen Pajak membandingkan data profesi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Baca juga: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)
Dari hasil pemetaan, ditemukan 160.244 penduduk yang menggeluti sembilan profesi tersebut. Namun, Ditjen Pajak baru mendapati 46.067 wajib pajak yang data NPWP-nya cocok dengan NIK. Dari jumlah itu, yang terdata mengikuti amnesti pajak baru 16,8 persen atau 7.738 wajib pajak. Artinya, masih ada 38.329 wajib pajak atau 83,2 persen yang belum mengikuti program tersebut.
Secara persentase, profesi analis dan pengacara tercatat paling minim ikut amnesti. Di profesi analis, dari 1.718 wajib pajak berprofesi itu, cuma 5,2 persennya atau 90 analis yang sudah ikut amnesti. Jadi, 1.628 analis belum ikut program itu.
Sedangkan untuk profesi pengacara, dari 1.968 wajib pajak berprofesi tersebut, cuma 5,3 persen atau sebanyak 105 pengacara yang mengikuti amnesti. Artinya masih ada potensi sebanyak 1.863 pengacara yang bisa ikut amnesti. (Baca juga: Pemerintah Incar Ratusan Triliun Dana Tax Amnesty dari Swiss)
Profesi | Jumlah profesi berdasarkan NIK/sumber lain | Jumlah NPWP sesuai data NIK/sumber lain | Yang ikut tax amnesty | Yang belum ikut tax amnesty | % keikut- sertaan tax amnesty |
Konsultan Pajak | 3.333 | 3.333 | 1.408 | 1.925 | 42,2% |
Notaris | 14.666 | 11.314 | 3.180 | 8.128 | 28% |
Penilai | 412 | 406 | 87 | 319 | 21,4% |
Gubernur dan Wakil Gubernur | 68 | 68 | 14 | 54 | 20,6% |
Komisaris dan Direksi BUMN | 3.198 | 3.198 | 571 | 2.627 | 17,9% |
Akuntan | 10.218 | 752 | 105 | 647 | 14% |
Dokter | 106.495 | 23.310 | 2.172 | 21.138 | 9,3% |
Pengacara | 14.963 | 1.968 | 105 | 1.863 | 5,3% |
Analis | 6.871 | 1.718 | 90 | 1.628 | 5,2% |
Jumlah | 160.244 | 46.067 | 7.738 | 38.329 |
Persentase wajib pajak berprofesi dokter yang ikut amnesti juga tergolong kecil, yaitu hanya 9,3 persen dari 23.310 wajib pajak. Meski begitu, jika dilihat secara jumlah, keikutsertaan dokter dalam program ini termasuk besar, yaitu 2.172 orang.
Yang menarik, di antara sembilan profesi yang dipetakan tersebut, tercatat para konsultan pajak yang paling banyak mengikuti amnesti. Dari 3.333 wajib pajak dengan profesi tersebut, sebanyak 42,2 persen atau 1.408 konsultan pajak telah jadi peserta amnesti.
Wajib pajak berprofesi notaris juga banyak yang sudah ikut amnesti. Dari 11.314 wajib pajak yang terdata memiliki profesi itu, sebanyak 28,1 persennya atau 3.180 notaris telah meminta amnesti. (Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Cuma Tertolong Tax Amnesty)