Ingin Tarif Rendah, Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa Dicicil

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Ameidyo Daud Nasution
9 September 2016, 08:00
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Penyampaian SPH kedua dan ketiga bisa dilakukan hingga berakhirnya program tax amnesty. “Tidak ada batasan waktu. Yang penting tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2017,” kata Hestu.

Dengan cara ini, wajib pajak bisa memastikan perhitungan tebusan atas harta-hartanya tetap menggunakan tarif terendah. Menurut Hestu hal ini sebenarnya sudah sering disampaikan Ditjen Pajak sosialisasi-sosialisasi tax amnesty, termasuk yang dihadiri kalangan pengusaha. 

(Baca juga: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi)

Sebelumnya kalangan pengusaha dan ekonom mengeluhkan batas waktu periode I tax amnesty sangat singkat. Pengusaha kesulitan mengikuti tax amnesty pada periode I karena perlu waktu untuk mengurus masalah administrasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan selain permasalahan administrasi, tidak semua aset pengusaha berupa uang tunai. Sementara untuk membayar tebusan, harus menggunakan uang tunai.

Di sisi lain, pengusaha pasti berharap mendapatkan tarif tebusan yang lebih rendah yakni tarif yang dikenakan untuk pada periode pertama. Tarif tebusan pada periode pertama hingga akhir bulan ini sebesar 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta di dalam negeri serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. Setelah itu tarifnya akan lebih tinggi.

Berdasarkan kondisi itulah, Kadin Indonesia pun mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang periode I tiga bulan lagi. "Kami minta kalau bisa diundur hingga Desember," kata Rosan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...