Modal Ventura Dapat Fasilitas KUR untuk Biayai Start Up

Ameidyo Daud Nasution
28 April 2016, 09:09
E-commerce startup
Donang Wahyu|KATADATA

Wacana ini menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan aturan untuk menunjang perusahaan perintis yang bersifat mikro. Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan saat ini sedang dibahas regulasi terkait Usaha Kecil dan Menengah untuk menjadi perusahaan modal ventura dengan modal minimum Rp 1 miliar.  (Lihat pula: Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik).

Menurut Dumoli, aturan ini akan melengkapi Peraturan OJK sebelumnya mengenai modal ventura, yakni Peraturan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Di dalamnya mengatur permodalan modal ventura minimal Rp 50 miliar, sedangkan batas modal koperasi dan perseroan komanditer modal ventura minimal Rp 25 miliar.

“Nanti ada paketnya dari OJK dalam waktu dekat. Ini akan sangat cukup dan dari segi penjaminan sangat membantu,” ujar Dumoli pekan lalu. (Baca: Dongkrak Startup Mikro, Modal Ventura UKM Cukup Rp 1 Miliar).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pengembangan perusahaan perintis di dunia online. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan riset di bidang aplikasi online baru.

Menurut Jokowi, negara tetangga sangat gencar mengucurkan uang negara untuk mendukung bisnis start up. Thailand, misalnya, menyediakan dana Rp 7 triliun untuk membangun aplikasi baru. “Harus dipikirkan betul. Kalau negara lain sudah seperti itu dan kita tidak, akan ditinggal kita,” katanya. Namun, berapa dana yang akan dikucurkan pemerintah belum dipastikan. Yang penting, Jokowi berharap anggaran yang disediakan lebih besar dari dana yang digelontorkan Thailand.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...