OJK Batasi Kepemilikan Asing di Multifinance

Image title
Oleh
20 November 2014, 09:39
OJK
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan maksimal 85 persen. Batasan itu berlaku bagi perusahaan baru dan yang sebelumnya sudah ada (existing).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan existing yang kepemilikan asingnya masih di atas 85 persen. OJK akan memberikan tenggat bagi perusahaan itu untuk melakukan penyesuaian.

?Berapa lama? Tergantung seberapa besar perusahaannya. Semakin besar, akan kami beri waktu lebih lama karena mereka juga akan lebih sulit mencari investor lokal,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (20/11). 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...