OJK Batasi Kepemilikan Asing di Multifinance
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan maksimal 85 persen. Batasan itu berlaku bagi perusahaan baru dan yang sebelumnya sudah ada (existing).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan existing yang kepemilikan asingnya masih di atas 85 persen. OJK akan memberikan tenggat bagi perusahaan itu untuk melakukan penyesuaian.
?Berapa lama? Tergantung seberapa besar perusahaannya. Semakin besar, akan kami beri waktu lebih lama karena mereka juga akan lebih sulit mencari investor lokal,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (20/11).
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip