OJK Batasi Kepemilikan Asing di Multifinance

Image title
Oleh
20 November 2014, 09:39
OJK
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan maksimal 85 persen. Batasan itu berlaku bagi perusahaan baru dan yang sebelumnya sudah ada (existing).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan existing yang kepemilikan asingnya masih di atas 85 persen. OJK akan memberikan tenggat bagi perusahaan itu untuk melakukan penyesuaian.

?Berapa lama? Tergantung seberapa besar perusahaannya. Semakin besar, akan kami beri waktu lebih lama karena mereka juga akan lebih sulit mencari investor lokal,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (20/11). 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...