Beda dengan OJK, BI Tak Mau Uang Muka Kredit Kendaraan 0 Persen
Bank Indonesia (BI) belum berniat menurunkan batasan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas rasio pembiayaan atas nilai agunan (finance to value/FTV) bagi perusahaan multifinance sehingga uang muka pembiayaan kendaraan menjadi nol persen.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menilai, besaran uang muka kredit kendaraan bermotor yang berlaku saat ini sekitar 20-25 persen sudah rendah. Apalagi, di sisi lain, ada penurunan harga kendaraan sehingga nilai jaminannya ikut melorot. Alhasil, besaran uang muka yang berlaku saat ini dinilai masih terjangkau oleh konsumen.
Jadi, tanpa aturan pelonggaran LTV atau FTV, BI menganggap bisa mendorong penyaluran kredit otomotif oleh perbankan. “Itu salah satu pertimbangan kami tidak memperlonggar (kredit kendaraan bermotor),” kata Perry seusai menghadiri acara “10th International Conference Bulletin of Monetary Economic and Banking” di Gedung BI, Jakarta, Senin (8/8). (Baca: Kenaikan Kredit Bermasalah Perbankan Meluas ke Berbagai Sektor)
Saat ini, BI melihat pertumbuhan kredit, khususnya di sektor otomotif, memang belum menunjukkan peningkatan. Namun, kondisi itu lebih disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang belum membaik sehingga berdampak kepada pendapatan masyarakat. Ujung-ujungnya, permintaan kredit kendaraan bermotor cenderung stagnan.
Belakangan ini, BI melihat kondisi ekonomi mulai membaik dan penjualan kendaraan turut meningkat. Berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statitik (BPS), produksi mobil pada kuartal II-2016 mencapai 316.351 unit atau naik 10,96 persen dari kuartal sebelumnya dan sebesar 13,36 persen secara tahunan (yoy).
“Pantauan kami penjualan mobil dan kendaraan bermotor sudah naik. Jadi dari sisi demand, kami kira sudah cukup untuk mendorong kredit otomotif,” kata Perry. (Baca: Uang Muka Kredit Turun, BI: Tak Optimal Tanpa Peran Pemerintah)
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya berencana melonggarkan rasio pembiayaan kendaraan bermotor sehingga besaran uang muka (down payment) dapat menjadi nol persen. Tujuannya adalah mendorong industri pembiayaan baik syariah maupun konvensional.
“Kami ingin mendorong pertumbuhan industri pembiayaan, meski tidak secara langsung,” ujar Firdaus. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk semua perusahaan pembiayaan.
OJK mengizinkan pembebasan uang muka bagi perusahaan pembiayaan yang rasio kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) di bawah 1 persen. Selain itu, OJK melihat terlebih dahulu rekam jejak keuangan perusahaan pembiayaan tersebut. Yaitu meliputi permodalan, gearing ratio dan pertumbuhan piutang.
(Baca: Konsumsi Listrik Naik, Industri Menengah-Besar Menggeliat)
Namun, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati pernah mengungkapkan, hasil kajian BI menunjukkan dampak pelonggaran LTV KKB dan kredit pemilikan rumah (KPR) pada tahun lalu hanya mampu menahan perlambatan penyaluran kredit alias belum mampu mendongkrak pertumbuhan kredit. Sebab, kebanyakan masyarakat saat ini belum berminat belanja barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier, seperti rumah maupun kendaraan bermotor.