Tahun Depan OJK Akan Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan

Image title
Oleh
25 September 2014, 18:01
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait konglomerasi keuangan dalam bentuk pengawasan terintegrasi. Aturan ini dianggap penting untuk mengurangi dampak sistemik jika ada satu gangguan industri keuangan, pada industri keuangan lainnya. 

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan dampak negatif dari konglomerasi keuangan ini akan meningkatkan risiko gangguan kegiatan usaha lainya, yang berada dalam satu induk perusahaan. Bahkan, kondisi keuangan satu kelompok usaha yang kolaps akan berdampak pada perekonomian nasional. Sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memulihkan perekonomian tersebut. 

Saat ini draf aturan tersebut sedang dikaji dan sudah masuk dalam tahap finalisasi. OJK juga sudah selesai melakukan komunikasi dengan lembaga jasa keuangan untuk dimintai tanggapannya. "Dari masukan itu, tinggal dibawa ke rapat komisioner OJK dan finalisasi," ujar Boedi, di Jakarta, Kamis (25/9).

Rencananya pertengahan tahun 2015 aturan tersebut sudah bisa diterapkan pada bank-bank besar yang masuk dalam buku IV. Nantinya, pada akhir 2015 semua industri keuangan sudah bisa menerapkan. Bahkan saat ini setiap pengawas yang ditugaskan ke masing-masing entitas, sudah mulai melakukan pengawasan. 

Aturan pertama, berkaitan dengan manajemen risiko yang diterapkan dalam konglomerasi keuangan. Misalkan satu entitas lembaga jasa keuangan diberikan kesempatan untuk memilih entitas induk. OJK akan memastikan kesiapan entitas induk itu dalam melakukan manajemen risiko. 

"Tetapi kalau OJK melihat entitas induk yang ditunjuk tidak pas, OJK bisa menentukan (entitas induk yang lain). Karena kami melihatnya bukan individu perusahaan, tetapi entitas keseluruhan manajemen risikonya sudah baik atau belum," ujarnya.

Aturan kedua, berkaitan dengan tata kelola entitas induk. Dalam draf aturan tersebut mengatur komposisi direksi entitas, jangan sampai komposisi direksi banyak yang tidak independen. Hal ini untuk memastikan dewan direksi dan komisaris dalam grup konglomerasi memiliki integritas. 

OJK juga sedang menguji kemungkinan untuk mengatur permodalan konglomerasi keuangan tersebut. Karena guncangan ekonomi sangat rentan terjadi dari sektor keuangan. "Kami gak mau kejadiannya seperti di Amerika tahun 2008, yang terjadi krisis dari sistem keuangan dan hingga sekarang belum juga sembuh," ujarnya.

Berdasarkan identifikasi OJK, ada 70 persen aset keuangan dikuasai oleh konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan merupakan industri keuangan yang berada dalam satu induk perusahaan. Misalkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai entitas induk, memiliki anak usaha yang terdiri dari asuransi, pembiayaan, dan sekuritas. 

Menurut Boedi, saat ini  sudah ada 31 entitas yang menjadi objek proyek pengawasan tersebut. Entitas ini terdiri dari 10 konglomerasi vertikal, 13 konglomerasi berbentuk horizontal dan 8 konglomerasi campuran. Sementara ini, 31 konglomerasi itu murni dari entitas perbankan dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...