Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara

Nur Farida Ahniar
16 Juni 2014, 21:01
Budi-Mulya_Katadata_Arief.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan tuntutan pidana kepada Hesyam Al Warraq untuk membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun. Sedangkan Robert Tantular diperintahkan menganti uang sebesar Rp 2,753 triliun. JPU juga menghukum Bank Century untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,581 triliun. Jika pihak-pihak tersebut tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka harta bendanya baik dalam maupun luar negeri disita jaksa dan dilelang memenuhi uang tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Mulya meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Aviantara pun menyetujui permintaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 Juni 2014 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).

Budi Mulya mengaku kaget mendengar tuntutan jaksa. Alasannya apa yang ia lakukan sebagai deputi gubernur BI untuk mencegah dari krisis. Hal itu merupakan tugas dan kewenangan BI. Hal itu dibuktikan adanya Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang yang dibuat untuk mencegah krisis.

"Saya (sebagai) Deputi Gubernur Bidang Moneter, hari-hari pada Oktober 2008 tahu persis sudah ada krisis likuiditas," ujarnya.

Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkanya tujuh Peraturan Bank Indonesia (PBI), hal itu memberikan relaksasi likuiditas supaya perbankan tidak ketat likuiditas, rupiah maupun valuta asing (valas).

Sementara terkait dengan uang Rp 1 miliar yang diterimanya dari Robert Tantular ia anggap sebagai pelajaran. Pengalamannya bisa menjadi contoh bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati berinteraksi dengan pihak swasta.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...