Pemerintah Cairkan Dana Rp 14 Triliun untuk PLN, PNM, dan Hutama Karya
Pemerintah resmi menggelontorkan dana sebesar Rp 14,13 triliun untuk tiga BUMN melalui skema penyertaan modal negara atau PMN. Adapun ketiga BUMN tersebut yaitu PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, PT Hutama Karya, dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Pencairan PMN yang berasal dari APBN tersebut, dituangkan melalui landasan hukum peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 31 Tahun 2020, PP Nomor 32 Tahun 2020, PP Nomor 36 Tahun 2020, dan PP Nomor 37 Tahun 2020 yang diundangkan pada 6 Juli 2020.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah menyuntikkan modal kepada PNM sebesar Rp 1 triliun pada 6 Juli 2020. Pertimbangannya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PNM. Terutama dalam rangka pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
Sedangkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2020, pemerintah resmi menambah modal melalui skema PMN kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun pada 6 Juli 2020. Dana tersebut bakal digunakan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera. PMN pemerintah akan dihitung ke dalam modal saham.
(Baca: Strategi PNM Lunasi Utang Jatuh Tempo Rp 6 Triliun di Masa Pandemi)
Sedangkan PLN mendapatkan penambahan modal hingga Rp 9,63 triliun. PMN yang diterima PLN per 8 Juli ini, terdiri dari dua dasar hukum, yaitu PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2020.
Dalam PP Nomor 36, PLN mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 4,63 triliun. Penambahan tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya bersumber dari APBN 1995 hingga 2015.
Dalam PP Nomor 37, pemerintah menambahkan modal kepada PLN sebesar Rp 5 triliun. Sumber penambahan PMN tersebut berasal dari APBN 2020.
Pertimbangan penambahan modal pada PLN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Sehingga PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.