BPK Sebut Jiwasraya Tak Kunjung Rampungkan Laporan Keuangan 2019
Badan Pemeriksaan Keuangan menyebut PT Asuransi Jiwasraya tak kunjung menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 secara audited. BUMN asuransi itu telah melewati batas waktu penyelesaian laporan keuangan yakni pada Juni lalu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapat informasi secara resmi apakah laporan keuangan Jiwasraya telah rampung. "Namun kami yakin entitas yang dalam hal ini Jiwasraya cukup kooperatif," kata Agung dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).
Adapun hingga kuartal III 2019, Asuransi Jiwasraya mencatatkan ekuitas negatif hingga Rp 23,92 triliun, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Dalam laporan keuangan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Menteri BUMN selaku pemegang saham agar meminta Jiwasraya menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 dan merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 untuk mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020.
Atas rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menerima dan bersama dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham akan menindaklanjuti dengan memonitor tindak lanjut surat Dirjen Kekayaan Negara nomor S-364/KN/ 2020 tanggal 2 Juni 2020 hal Permintaan Laporan Keuangan tahun 2019 audited Jiwasraya. Laporan keuangan tahun 2019 Jiwasraya seharusnya rampung pada 19 Juni 2020.
Di sisi lain, BPK juga merekomendasikan pemerintah untuk mengukur kewajiban pemerintah sebagai pengendali Jiwasraya yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014. Atas temuan ini, pemerintah akan mencatat kewajiban pemerintah sebagai pengendali Jiwasraya sesuai ketentuan sepanjang telah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses hukum yang sedang berjalan yang mewajibkan bagi pemerintah untuk mencatat atas penurunan nilai investasi Asuransi Jiwasraya.
Sementara, target waktu akan menyesuaikan dengan penyelesaian penanganan permasalahan hukum Jiwasraya yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, lembaga pemerintah dapat memperoleh sanksi jika tak menyelesaikan rekomendasi BPK. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Dalam pasal 26 disebutkan bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK akan dipenjara paling lama satu setengah tahun dan denda Rp 500 juta," ujarnya.