Langgar UU Pasar Modal, Jouska Bisa Dipidanakan
Satuan Tugas Waspada Investasi menyebut kasus PT Jouska Financial Indonesia dapat dibawa ke ranah hukum pidana. Aktivitas bisnis yang dilakukan perencana keuangan ini disinyalir melanggar Undang-undang Pasar Modal.
”Bisa saja masuk ranah pidana dengan dugaan melalukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin sesuai UU Pasar Modal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Katadata.co.id, Minggu (26/7).
Tongam mengingatkan, lembaga financial planner yang dalam prateknya juga menjadi penasehat investasi untuk mendaftar dan mengurus perizinannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, regulator dapat mengawasi. “Financial planner yang melakukan kegiatan yang sama dengan penasehat investasi harus mendaftar ke OJK,” ujarnya.
Adapun berdasarkan pasal 103 UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, setiap pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Alasannya, Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Mengutip siaran pers, Jumat (24/7), keputusan tersebut diambil Satgas Waspada Investasi usai mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak Jouska, yang dihadiri Chief Executive Officer dan Founder Jouska Aakar Abyasa. Pertemuan dua jam tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/7) sejak pukul 14.00 WIB.
Tongam mengatakan pihaknya akan kembali membuka perizinan operasional Jouska setelah mengurus dan mendapat izin dari regulator. "Penutupan ini tanpa batas, sampai Jouska mendapatkan izin," katanya.
Menanggapi hal tersebut Aakar menjelaskan, perusahaan akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya. Ini dilakukan sambil melengkapi seluruh persyaratan administrasi izin usaha, serta menyelesaikan setiap aduan yang masuk.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks-klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain," kata Aakar dalam siaran pers.
Ia menjelaskan, Jouska secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung. Pihaknya juga telah menanggapi empat keluhan yang dilaporkan melalui Satgas Waspada Investasi dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya untuk berdiskusi terkait solusi atas keluhan yang masuk.
Jouska merupkan lembaga perencana keuangan yang cukup terkenal dikalangan milenial melalui media sosial. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan, jumlah investor terbesar berasal dari kelompok umur 41-100, tetapi tumbuhan positif jumlah investor hanya berasal dari generasi milenial seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.