UMKM Bisa Buat NPWP di Empat Bank BUMN Mulai 17 Agustus
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat membuat nomor pokok wajib pajak di empat bank BUMN mulai 17 Agustus. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pembukaan rekening maupun pengajuan kredit.
"Khususnya untuk mereka yang belum memiliki NPWP," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (4/8).
Keempat bank BUMN yang dimaksud yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk , dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan bank milik negara ini akan dapat mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dengan demikian, mereka dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank diharapkan dapat mempermudah pelaku UMK. Ini terutama agar pelaku UMKM juga dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah demi mempertahankan kelangsungan usahanya.
Pemerintah mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan. Sistem itu pun dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Tak hanya meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP meningkatkan kualitas prosedur know your customer bagi pihak bank. Hal tersebut karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem direktorat jenderal pajak.
Untuk diketahui, realisasi bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak Covid-19 baru mencapai 25,9% atau Rp 32 triliun. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan untuk bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun.
Secara perinci, realisasi tersebut terdiri dari penempatan dana pemerintah pada Himbara sebesar Rp 30 triliun, pembayaran investasi koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir UMKM Rp 1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp 210 miliar, dan subsidi bunga UMKM Rp 842,3 miliar.
Bank-bank pelat merah sebelumnya menyatakan akan menyalurkan kredit mencapai Rp 90 triliun seiring dengan komitmen pemerintah untuk menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun pada bank-bank tersebut.