DJP Online: Mengenal Lebih Dalam Aplikasi Pajak Online

Image title
25 Mei 2021, 08:00
Ilustrasi melakukan djp online
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi melakukan djp online

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi tersebut berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

DJP memiliki wilayah kerja di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. Lembaga tersebut memiliki peran penting sebab pembiayaan negara yang berasal dari APBN 80% dananya berasal dari pendapatan pajak negara.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan memudahkan kepada Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak membuat reformasi di bidang perpajakan di mana proses daftar pajak, pelaporan, dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Sistem pelayanan pajak DJP Online terpadu sudah menyediakan beragam macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) seperti:

1. e-Filing Pajak yakni aplikasi yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.

2. e-Billing Pajak yakni aplikasi yang digunakan untuk pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode billing tersbeut digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran pajak bisa dengan mudah dilakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, internet banking, ataupun mobile banking.

3. e-Registration yakni aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran NPWP secara online. Caranya dengan mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP, setelah data lengkap dan valid, selanjutnya NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda menggunakan jasa paket pengiriman POS.

Halaman:
Reporter: Aisyah Rahmatul Fajrin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...