DJP Online: Mengenal Lebih Dalam Aplikasi Pajak Online

Image title
25 Mei 2021, 08:00
Ilustrasi melakukan djp online
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi melakukan djp online

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi tersebut berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

DJP memiliki wilayah kerja di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. Lembaga tersebut memiliki peran penting sebab pembiayaan negara yang berasal dari APBN 80% dananya berasal dari pendapatan pajak negara.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan memudahkan kepada Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak membuat reformasi di bidang perpajakan di mana proses daftar pajak, pelaporan, dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Sistem pelayanan pajak DJP Online terpadu sudah menyediakan beragam macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) seperti:

1. e-Filing Pajak yakni aplikasi yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.

2. e-Billing Pajak yakni aplikasi yang digunakan untuk pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode billing tersbeut digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran pajak bisa dengan mudah dilakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, internet banking, ataupun mobile banking.

3. e-Registration yakni aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran NPWP secara online. Caranya dengan mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP, setelah data lengkap dan valid, selanjutnya NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda menggunakan jasa paket pengiriman POS.

DJP Online bisa diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN biasanya digunakan setelah diaktivasi oleh DJP. Dengan menggunakan NPWP dan EFIN, seluruh wajib pajak bisa menikmati fasilitas dari website DJP Online dan membuat Anda terasa memiliki akun khusus, seperti rekening internet banking khusus pajak.

Cara Mendaftar DJP Online

Salah satu syarat agar dapat membuat E-Billing yakni Anda harus terlebih dahulu terdaftar di situs DJP Online. Wajib Pajak yang ingin mengakses fitur dari DJP Online harus membuat akun dengan sayrat sebagai berikut:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP yakni Nomor Pokok Wajib Pajak, digunakan sebagai nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan. Jika Anda sudah memiliki NPWP, sebaiknya masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip saat melakukan pendaftaran pengguna.

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN atau sering dikenal dengan Electronic Filing Identification Number menjadi identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan secara online. EFIN berfungsi seperti tanda tangan secara digital.

Wajib Pajak bisa memperoleh EFIN dengan cara mendaftar diri di Kantor PelayananPajak (KPP) terdekat. Selain itu, pendaftaran EFIN harus dilakukan secara langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka langkah selanjutnya yakni melakukan registrasi DJP Online Pajak. Untuk mendaftar akun baru, Anda bisa masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Selanjutkan masukkan nomor NPWP dan kode EFIN milik Anda, lalu isi kode keamanan yang sudah disediakan dan klik tombol verifikasi. Kemudian, Anda hanya perlu cek email dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang sudah dikirimkan ke email. Selanjutnya, log in ke situs DJP Online di halaman https://djponline.pajak.go.id/.

Reporter: Aisyah Rahmatul Fajrin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...