Ditjen Pajak Tambah Enam Perusahaan Pemungut PPN untuk Produk Digital
Ditjen Pajak juga akan terus menambah daftar perusahaan yang akan dikenai PPN PMSE. PMK Nomor 48/PMK.03/2020 menuliskan pemerintah akan menarik pungutan pajak dari badan usaha penyedia produk digital.